Jaksa Bidik PPK atas Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Balai Nikah di NTB
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Setiawan memastikan akan ada tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) di Labangka, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Dalam waktu dekat akan ada tersangka tambahan," kata Iwan yang dihubungi wartawan di Mataram, Jumat (20/9).
Kepastian akan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini dilihat dari rangkaian penyidikan jaksa. Mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan sejumlah dokumen kegiatannya, sampai pada penetapan JS, pelaksana proyek dari CV Samawa Talindo Resource sebagai tersangka.
"Keterangan-keterangan saksi mulai dari pelaksana proyek, konsultan pengawas, PPK, KPA, itu semua kita dalami," ujarnya.
Lebih jauh, Iwan melihat ada hal yang janggal dalam pelaksanaan proyek yang tidak tuntas sampai batas waktu pelaksanaan tersebut, yakni berkaitan dengan pengawasan.
"Sudah tahu ini ada masalah, tapi kok PPK-nya diam saja," ucapnya.
Dalam kasus ini jaksa telah menahan tersangka JS, Wakil Direktur CV Samawa Talindo Resource, yang berasal dari pihak pelaksana proyek tersebut, sejak Rabu (18/9) lalu, di Rutan Sumbawa.
Jaksa menetapkan JS sebagai tersangka pada tanggal 22 Juli 2019. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, JS tidak pernah hadir dalam agenda pemeriksaan. Karena selalu mangkir dari panggilan penyidik, JS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.
Namun berkat kerja sama dengan pihak Polres Sumbawa Barat, JS pada akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
JS ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pidana Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam status tersangkanya, JS ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) di Labangka tersebut.
Proyek tahun 2018 bernilai kontrak Rp1,2 miliar itu terindikasi bermasalah dalam hal spesifikasi bangunannya.
Menurut keterangan ahli yang dihimpun penyidik jaksa, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standarisasi.
Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun sampai saat ini belum diserahterimakan, langsung digunakan berdasarkan perintah lisan yang diterima KUA Labangka dari pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain itu, hasil cek fisiknya menyebutkan pembangunan di akhir masa kontrak hanya mencapai 41 persen. Namun pencairan keuangannya sudah lunas dibayarkan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) insiden kebakaran ruko bingkai di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang menewaskan 7 orang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaWarga sekitar gudang amunisi terlihat bergiliran masuk terbatas untuk mengambil barang berharga mereka dari rumah.
Baca SelengkapnyaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaTampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.
Baca Selengkapnya