Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung soal Mafia Minyak Goreng: Jika Cukup Bukti, Siapapun Menterinya Kami Usut

Jaksa Agung soal Mafia Minyak Goreng: Jika Cukup Bukti, Siapapun Menterinya Kami Usut jaksa agung st burhanuddin. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Jaksa Agung ST. Burhanuddin memastikan bakal terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022 dan tidak terhenti di empat tersangka.

"Kalau bicara tentang kenapa cuman ini aja? Kalau semua pun, kami tidak akan membedakan, kalau cukup bukti akan kami lakukan," kata Burhanuddin saat jumpa pers, Selasa (19/4).

Bahkan, Burhanuddin menegaskan jikalau dalam kasus ini sampai menyeret level menteri, asal terdapat alat bukti yang cukup semuanya akan ditindak.

"Bagi kami, siapapun menterinya. Kalau cukup bukti ada fakta kami akan lakukan Itu," tegasnya.

Meski begitu, Burhanuddin menuturkan bahwa kasus masih baru bergulir diselidiki Jampidsus Kejagung dengan melakukan pemeriksaan saksi, dokumen, hingga ahli.

"Kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya siapapun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022.

Adapun dari keempat tersangka ini, salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW.

"Pertama terdapat Esselon 1, pada Kementerian Perdagangan bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers, Selasa (19/4).

Selain IWW, ada pula tiga tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta, diantaranya MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), serta PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Penetapan ini berdasarkan penyelidikan Dari memeriksa 19 saksi 596 dokumen dan ahli," kata Burhanuddin.

Duduk perkara singkat, diyakini ketiga tersangka dari swasta bersama dengan Dirjen PLN Kemendag IWW turut memberikan persetujuan ekspor kepada mereka. Padahal tidak memenuhi syarat DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation.

Dimana kedua syarat itu adalah aturan main untuk perusahaan yang he dak melakukan ekspor CPO (Crude Palm Oil) minyak goreng mentah dan produk turunannya.

"Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," kata Burhanuddin.

Keempat tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Cak Imin Janjikan Usaha Ternak Telur Kembali Dikelola Rakyat

Cak Imin Janjikan Usaha Ternak Telur Kembali Dikelola Rakyat

Problematika kian pelik dan hanya bisa diatasi dengan cara memberantas mafia penjual telur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba

Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba

Murtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Singgung Mafia Industri Pertanian, Cak Imin : Harus Dislepet

Singgung Mafia Industri Pertanian, Cak Imin : Harus Dislepet

Menurut Cak Imin ini, isu yang mengemuka di daerah-daerah adalah kelangkaan pupuk.

Baca Selengkapnya