Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung sebut rekonsiliasi HAM masa lalu terbentur di UU KKR

Jaksa Agung sebut rekonsiliasi HAM masa lalu terbentur di UU KKR HM Prasetyo. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan rekonsiliasi kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) di masa lalu mengalami kendala lantaran belum jelasnya Undang Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Menurutnya, berdasarkan fakta dan buktinya, rekonsiliasi ini menyelesaikan non-yudisial.

"Undang-Undang No 26 tahun 2000 itu diselesaikan dengan rekonsiliasi. Tapi, persoalannya belum punya undang-undang KKR itu," kata Prasetyo ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (30/9).

Menggelar rekonsiliasi terhadap pihak keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu, Prasetyo mengaku harus ekstra hati-hati serta memerlukan pertimbangan tertentu. Selain itu, dia juga mengaku akan terus lakukan evaluasi tentang kelanjutan kasus tersebut.

Tidak hanya soal UU KKR yang dinilai belum jelas, kontra dari para aktivis yang mengatakan tidak seharusnya rekonsiliasi juga menjadi kendala penanganan kasus pelanggaran HAM ini secara Yudisial.

"Itu semua menjadi satu hal yang membuat penanganan secara yudisial menjadi kendala," ungkapnya.

Lebih jauh, dia menjelaskan rekonsiliasi ini tidak bisa dipaksakan secepat mungkin harus dituntaskan. Pemerintah perlu terlebih dahulu membahas secara bersama dengan semua pihak, baik Kemenkum HAM, BIN, Polri dan TNI dalam mempersiapkan rekonsiliasi yang akan dilakukan.

"Kalau justru rekonsiliasi, tidak perlu sulit-sulit mencari bukti. Yang penting pemahaman semua pihak, pemerintah melakukan langkah-langkah dalam upaya rekonsiliasi, tentunya kita mengaku bahwa ada pelanggaran ham berat. Menyatakan bahwa ke depan tidak akan terulang lagi. Semua mengungkapkan kebenarannya seperti apa. Pemerintah bisa mengucapkan penyesalan dan tidak mengulangi. Benar terjadi pelanggaran, kebenaran seperti apa, menyatakan tidak terulang dan pemulihan rehabilitasi," tandasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi memutuskan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui proses rekonsiliasi. Hal ini dilakukan agar tidak ada dendam antara pemerintah dengan korban pelanggaran HAM masa lalu.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP