Jaksa Agung sebut Kajati DKI tidak terlibat kasus suap PT Brantas
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada keterlibatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Situmorang dan asisten tindak pidana khusus, Tomo Sitepu dalam kasus suap penanganan perkara korupsi PT Brantas Abipraya di Pengadilan Tipikor. Hal ini dia ungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan internal Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
"Dari pemeriksaan internal itu tidak ada masalah," ujar Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/6).
"Bahkan Marudut juga dimintai keterangan tanpa paksaan. Dalam kasus suap menyuap ada yang pasif dan aktif. Bisa dua-duanya aktif tapi nggak mungkin dua-duanya nggak aktif, pasti salah satunya. Di sini baik Sudung maupun Tomo dia tidak aktif," lanjut politisi Partai NasDem ini.
Kendati demikian, Prasetyo mengatakan jika Sudung diminta menjadi saksi oleh Pengadilan Tipikor atas kasus tersebut maka yang bersangkutan harus memenuhi panggilan.
"Itu kewajiban warga negara menghadiri panggilan proses hukum kecuali kalau sedang melaksanakan tugas negara yang tidak mungkin diwakilkan," ujarnya.
Untuk diketahui, nama Sudung dan Tomo tercatat di dalam dakwaan tiga terdakwa pemberi suap penanganan perkara korupsi PT Brantas Abipraya yakni Sudi Wantoko, Marudut, dan Dandung Pamularno.
Saat persidangan perdana di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan, Sudung dan Tomo disebut diberi suap oleh ke tiga terdakwa. Jaksa KPK Irene Putrie mengungkapkan Sudi dan Dandung telah menjanjikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo agar menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA.
Disebutkan pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas dugaan korupsi di PT dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp7 miliar. Kemudian melalui surat perintah tersebut Tomo memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa. Salah satunya Manager Keuangan kantor pusat Joko Widiyantoro.
Dari beberapa kesaksian, Sudi mengetahui kasus yang menyeretnya itu tengah disidik Kejati dan dirinya sebagai tersangka berupaya agar kasusnya itu bisa berhenti, kepada Dandung Sudi pun meminta bantuan.
Permintaan bantuan dilakukan karena mengetahui Dandung memiliki teman yang kenal dekat dengan Sudung yakni Marudut. Setelah menemukan kesepakatan, Sudung meminta Tomo mengurus perkara tersebut.
"Selanjutnya, Tomo menyetujui untuk menghentikan penyidikan, dengan syarat Sudi memberikan sejumlah uang dan hal itu disetujui oleh Marudut," kata Jaksa dalam sidang dakwaan, Rabu (22/6).
Pada 31 Maret 2016, Dandung menyisihkan uang Rp 500 juta dari Rp2,5 miliar, dan menyimpannya di dalam laci meja kerjanya. Ia beralasan, uang tersebut untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung.
Sementara, uang Rp2 miliar segera diserahkan kepada Marudut, untuk diteruskan kepada Sudung dan Tomo. Sesaat setelah menerima uang, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang di Kantor Kejati DKI. Tomo dan Sudung kemudian mempersilakan Marudut untuk datang. Namun, dalam perjalanan, Marudut ditangkap oleh petugas KPK. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya