Jaksa Agung sebut jaksa belum tentu tahu bakal disuap bos PT BA
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan suap untuk menghentikan perkara PT Brantas Abipraya (PT BA) di Kejati DKI Jakarta. Sejauh ini KPK baru menetapkan status tersangka kepada pemberi suap, sedangkan penerima suap belum diketahui dan atau menjadi teka-teki.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, bisa saja penerima suap dalam kasus tersebut memang tidak ada karena bersifat pasif. Menurut dia, segala kemungkinan bisa saja terjadi ketika menyelidiki satu kasus, mereka yang dimintai keterangan kadang mengaku tidak tahu.
"Ya ini kan saya jelaskan ya, tuduhannya suap itu, suap itu ada dua pihak yang menyuap dan yang disuap dan suap menyuap itu ada yang aktif ada yang pasif. Ya lihat nanti yang aktif dan pasif, ya supaya tahu juga bahwa kadang birokrat yang disuap pun kadang-kadang tidak tahu," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (8/4).
Prasetyo menambahkan, bisa saja pihak birokrat yang akan disuap tidak mengetahui apa-apa. Dengan kata lain, dalam kasus ini, ada seseorang yang mengaku bisa menyuap jaksa padahal itu hanya catut nama.
"Kita lihat saja siapa yang aktif dan yang pasif sejauh mana atau belum tentu juga birokratnya tahu, belum tentu orang-orang kejaksaan tahu bahwa dia mau disuap. Bisa jadi kan seperti itu," ujarnya.
Prasetyo berjanji bila ada oknum Kejaksaan yang terbukti menerima suap dia akan memberi sanksi. "Ya nantilah, ada hukuman berat, sedang dan ringan. Kita lihat seperti apa kalau tidak ada yang salah kenapa harus dihukum," kilahnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini yaitu pemberi suap Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko; Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang perantara suap bernama Marudut Pakpahan. Sementara Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya