Jaksa Agung pertimbangkan deponering kasus Samad dan BW
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo berencana menghentikan atau deponering kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Langkah tersebut terungkap setelah Jaksa Agung melayangkan surat ke pimpinan DPR guna meminta lembaga legislatif mempertimbangkan rencana itu.
"Mereka meminta pertimbangan pemberian deponering. Minggu depan kita akan panggil jaksa agung untuk urusan ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).
Desmond mengaku sudah mempersiapkan beberapa catatan untuk menjawab permintaan Prasetyo. Dia hanya mengingatkan Jaksa Agung, persyaratan utama yang harus terpenuhi untuk memberikan deponering adalah unsur demi kepentingan umum.
"Kami meminta Jaksa Agung harus bisa menjelaskan korelasi dan relevansi antara perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan unsur kepentingan umum," tegasnya.
Selain itu Jaksa Agung juga diminta menjelaskan apakah pemberian deponering juga sudah mempertimbangkan saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
"Jaksa Agung RI tidak dapat kemudian melempar tanggung jawab penggunaan hak oportunitas kepada presiden RI. Karena pada hakekatnya presiden RI sudah terikat dengan sumpah jabatan untuk memenuhi kewajiban sebagai presiden," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaRencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Selengkapnya