Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung pertimbangkan deponering kasus Samad dan BW

Jaksa Agung pertimbangkan deponering kasus Samad dan BW Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo berencana menghentikan atau deponering kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Langkah tersebut terungkap setelah Jaksa Agung melayangkan surat ke pimpinan DPR guna meminta lembaga legislatif mempertimbangkan rencana itu.

"Mereka meminta pertimbangan pemberian deponering. Minggu depan kita akan panggil jaksa agung untuk urusan ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).

Desmond mengaku sudah mempersiapkan beberapa catatan untuk menjawab permintaan Prasetyo. Dia hanya mengingatkan Jaksa Agung, persyaratan utama yang harus terpenuhi untuk memberikan deponering adalah unsur demi kepentingan umum.

"Kami meminta Jaksa Agung harus bisa menjelaskan korelasi dan relevansi antara perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan unsur kepentingan umum," tegasnya.

Selain itu Jaksa Agung juga diminta menjelaskan apakah pemberian deponering juga sudah mempertimbangkan saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.

"Jaksa Agung RI tidak dapat kemudian melempar tanggung jawab penggunaan hak oportunitas kepada presiden RI. Karena pada hakekatnya presiden RI sudah terikat‎ dengan sumpah jabatan untuk memenuhi kewajiban sebagai presiden," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP