Jaksa Agung: Penanganan Perkara Tak Cuma Beri Efek Jera, Pulihkan Kerugian Negara
Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajarannya untuk mampu mengembalikan kepercayaan publik. Salah satu caranya, dalam penanganan perkara pidana khusus (Pidsus) yang menimbulkan efek jera serta keadilan bagi masyarakat.
"Penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola," ujar Burhanuddin saat Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidsus 2020 secara virtual Jakarta, Senin (26/10).
Menurutnya, rapat ini mempunyai makna yang begitu penting dan strategis guna memahami dan mendudukan arti penting bidang pidsus yang merupakan sebagai reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan Agung.
"Kinerja bidang pidsus mesti memunculkan efek jera, juga memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperbaiki tata kelola," katanya.
Selain itu, Burhanuddin mengungkapkan, adanya tantangan di tengah penyebaran virus Corona saat ini telah memaksa pemerintah mengambil kebijakan strategis melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Tutup Ruang Korupsi
Dia melanjutkan, kebijakan-kebijakan tersebut tentunya berpotensi membuka celah adanya permasalahan hukum bahkan pelanggaran hukum. Penyebabnya, karena ketidaktahuan atau disengaja lewat niat jahat (mens rea) untuk memanfaatkan celah guna mencari keuntungan yang tidak sah.
"Bidang pidsus, pada gilirannya menunjukkan kehadiran kita kepada masyarakat bahwa aparatur penegak hukum senantiasa berupaya terus menerus meminimalisir ruang gerak bagi siapa pun untuk melakukan praktik korupsi. Terlebih bagi oknum yang hendak mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini," urainya.
Atas hal itu, ia menekankan beberapa hal yang perlu dilakukan segenap jajaran bidang pidsus. Pertama peningkatan integritas, kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi penanganan perkara agar senantiasa profesional, cermat, dan penuh kehati-hatian dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang berkualitas, bermartabat, dan terpercaya.
"Selanjutnya, ciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif dan tidak kontraproduktif atau menghambat upaya percepatan PEN," katanya.
Ketiga, kata Jaksa Agung, meminta penanganan perkara pidsus tidak melupakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Optimalkan penanganan perkara dengan tidak hanya menerapkan pembuktian unsur merugikan keuangan negara namun juga unsur perekonomian negara. Selain itu, penindakan juga tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan, namun juga korporasi," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAsap pembakaran jerami sangat berbahaya untuk pengguna jalan tol. Pemandangan pengemudi sangat terbatas terhalang asap.
Baca SelengkapnyaIndustri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca Selengkapnya