Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung: Penanganan Perkara Tak Cuma Beri Efek Jera, Pulihkan Kerugian Negara

Jaksa Agung: Penanganan Perkara Tak Cuma Beri Efek Jera, Pulihkan Kerugian Negara Jaksa Agung lantik Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan beberapa pejabat eselon II. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajarannya untuk mampu mengembalikan kepercayaan publik. Salah satu caranya, dalam penanganan perkara pidana khusus (Pidsus) yang menimbulkan efek jera serta keadilan bagi masyarakat.

"Penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola," ujar Burhanuddin saat Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidsus 2020 secara virtual Jakarta, Senin (26/10).

Menurutnya, rapat ini mempunyai makna yang begitu penting dan strategis guna memahami dan mendudukan arti penting bidang pidsus yang merupakan sebagai reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan Agung.

"Kinerja bidang pidsus mesti memunculkan efek jera, juga memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperbaiki tata kelola," katanya.

Selain itu, Burhanuddin mengungkapkan, adanya tantangan di tengah penyebaran virus Corona saat ini telah memaksa pemerintah mengambil kebijakan strategis melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tutup Ruang Korupsi

Dia melanjutkan, kebijakan-kebijakan tersebut tentunya berpotensi membuka celah adanya permasalahan hukum bahkan pelanggaran hukum. Penyebabnya, karena ketidaktahuan atau disengaja lewat niat jahat (mens rea) untuk memanfaatkan celah guna mencari keuntungan yang tidak sah.

"Bidang pidsus, pada gilirannya menunjukkan kehadiran kita kepada masyarakat bahwa aparatur penegak hukum senantiasa berupaya terus menerus meminimalisir ruang gerak bagi siapa pun untuk melakukan praktik korupsi. Terlebih bagi oknum yang hendak mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini," urainya.

Atas hal itu, ia menekankan beberapa hal yang perlu dilakukan segenap jajaran bidang pidsus. Pertama peningkatan integritas, kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi penanganan perkara agar senantiasa profesional, cermat, dan penuh kehati-hatian dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang berkualitas, bermartabat, dan terpercaya.

"Selanjutnya, ciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif dan tidak kontraproduktif atau menghambat upaya percepatan PEN," katanya.

Ketiga, kata Jaksa Agung, meminta penanganan perkara pidsus tidak melupakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Optimalkan penanganan perkara dengan tidak hanya menerapkan pembuktian unsur merugikan keuangan negara namun juga unsur perekonomian negara. Selain itu, penindakan juga tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan, namun juga korporasi," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik
Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik

Jaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Asap Pembakaran Jerami Pinggir Jalan Tol Bisa Picu Kecelakaan, Bagaimana Solusinya?
Asap Pembakaran Jerami Pinggir Jalan Tol Bisa Picu Kecelakaan, Bagaimana Solusinya?

Asap pembakaran jerami sangat berbahaya untuk pengguna jalan tol. Pemandangan pengemudi sangat terbatas terhalang asap.

Baca Selengkapnya
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia

Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya