Jaksa Agung mulai ogah ditanya soal kasus korupsi Mobile-8
Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo menolak mengungkap hasil pengembangan kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom usai pengusaha Hary Tanoesoedibjo diperiksa penyidik. Dia menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus restitusi pajak tersebut ke Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
"Mobile 8 sepenuhnya tanyakan teknis ke Jampidsus," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3).
Prasetyo juga kembali tutup mulut saat disinggung apakah bakal menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Mengingat, sejumlah saksi telah dimintai keterangan perihal rentetan pusaran dugaan korupsi itu.
"Tanya Jampidsus," pungkas dia.
Dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak ini Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi, tak terkecuali bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo pun ikut diperiksa penyidik pada Kamis (17/3) lalu. Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai komisaris PT Mobile 8 saat kasus itu bergulir.
Saat itu, Hary Tanoe membantah dengan tegas terlibat dalam kasus tersebut. Dia bahkan menyebut kasus ini hanya persoalan kegiatan operasional perusahaan.
"Ada dua hal yang saya harus jawab, pertama tentang kasus ini saya tidak tahu. Ini kan operasional," kata Hary Tanoe di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/3).
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Di mana, dalam kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga telah memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara hingga mencapai Rp 80 miliar.
"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, 21 Oktober 2015 silam.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal, bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat oleh PT Mobile 8 sendiri.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya