Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung lanjut usut korupsi mobil listrik libatkan Dahlan Iskan

Jaksa Agung lanjut usut korupsi mobil listrik libatkan Dahlan Iskan Mobil listrik Dahlan Iskan disita Kejagung. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung bakal kembali mengusut dugaan keterlibatan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

"Saya sudah menerima putusan MA yang menyatakan bahwa Dasep Ahmadi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer. Yang ada di situ Dahlan Iskan, siapa lagi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (20/1).

Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Karena itu, Jaksa Agung sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) segera menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

"Ini saya minta kepada jampidsus, dia sakit-sakitan terus katanya. Bahkan begitu pandainya membentuk opini ketika ditaruh sementara di Medaeng, dia menyebar foto-fotonya tidur di lantai. Untuk apa tidur di lantai dia pakai sarung," katanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP