Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung jelaskan alasan SP3 Sisminbakum di DPR

Jaksa Agung jelaskan alasan SP3 Sisminbakum di DPR MOU Anti Korupsi. merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kejaksaan Agung memutuskan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Sistem Adminstrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Alasannya, karena dari empat terpidana yang telah diproses di pengadilan bahkan hingga ke Mahkamah Agung, dua terpidana dinyatakan lepas, yaitu Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus.

Satu terpidana lain, yaitu Yohanes Waworuntu dinyatakan bebas. Sementara satu terpidana lain, yaitu Syamsuddin Manan Sinaga meski mendapat vonis namun telah habis masa hukumannya.

"Empat berkas perkara yang telah sampai pada MA, tiga terpidana di atas dinyatakan bebas oleh MA. Sementara satu orang dihukum dan diterima oleh terpidana karena saat putusan, masa tahanan terpidana menjelang akhir," tutur Jaksa Agung Basrief Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/6).

Selain itu, Basrief menyebut bahwa dalam pertimbangan kasus ini, MA menyebutkan bahwa tidak ada unsur melawan hukum dan kerugian keuangan negara dalam akses biaya Sisminbakum. Kemudian, Kejaksaan Agung pun menghentikan kasus tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

"Setelah kesepakatan bersama tim penyidik, tentu akan bernasib sama seperti tiga terpidana lainnya dalam putusan MA. Sehingga kami menyetujui SP3 tersebut," tandasnya.

Seperti diketahui, ada empat orang yang tersandung dalam kasus ini, semuanya pernah ditetapkan sebagai terdakwa yakni mantan Dirjen AHU era menkumham Yusril yakni Romly Atmasasmita, dan Zulkanain Yunus. Serta pihak swasta yakni mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD), Yohanes Woworuntu.

Namun untuk Romly, Zulkarnain dan Yohannes, ketiganya dibebaskan oleh majelis hakim MA pada saat mereka mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. MA beralasan biaya akses senilai Rp 420 miliar itu bukanlah uang negara, sehingga tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

Pungutan biaya akses Sisminbakum pun tidak masuk ke kas negara karena memang belum dituangkan dalam peraturan pemerintah sebagai PNBP. PNBP mengenai biaya akses Sisminbakum baru dimasukkan ke dalam PNBP pada tahun 2009.

Sementara Syamsuddin Manan Sinaga, terpidana dalam kasus ini yang juga mantan Dirjen AHU tetap didakwa oleh MA karena terbukti bersalah, pasalnya sempat menikmati aliran dana dari proyek Sisminbakum tersebut.

Saat di tingkat kasasi MA, perkara eks Dirjen AHU periode 2006-2008 itu dianggap menikmati aliran dana Sisminbakum sebesar Rp 334,5 juta dan USD 13.000. Meski kemudian Syamsuddin mengembalikan sebesar Rp 66,9 juta kepada penyidik. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP