Jaksa Agung geram Hary Tanoe banyak jawab tidak tahu saat diperiksa
Merdeka.com - Kejaksaan Agung HM Prasetyo sesalkan sikap pengusaha Hary Tanoesoedibjo saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi restitusi pajak PTT Mobile 8 Telecom pada Kamis (17/3). Dalam pemeriksaan, Hary Tanoe mengaku tidak tahu perjalanan restitusi pajak tersebut.
"Dari para penyidik Pak HT (Hary Tanoe) sudah Penuhi panggilan, saya tanya apa yang dijelaskan karena selama ini katanya dia akan menjelaskan apapun kepada penyidik secara jelas. Ternyata dari sekian banyak pertanyaan yang disampaikan kepada yang bersangkutan (HT), penjelasannya adalah tidak tahu, jadi penjelasan yang diberikan adalah tidak tahu," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaa Agung, Jumat (18/3).
Mantan anggota DPR ini menegaskan, penyidik telah menemukan bukti bahwa Hary Tanoe sangat berpengaruh dalam persoalan pajak perusahaan. Hal ini sejalan dengan jabatan Hary Tanoe pada saat itu sebagai Komisaris.
"Dari bukti dan saksi yang ada bahwa dia yang memutuskan semuanya. Begitu kami tanya tidak tahu, tentunya penyidik akan tahu bagaimana kelanjutannya," jelasnya.
Terkait pernyataan Hary Tanoe yang yakin dirinya tidak bakal menjadi tersangka, Prasetyo enggan menanggapinya lebih jauh. Menurutnya, penetapan status tersangka atau saksi merupakan urusan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
"Jangan tanya saya, tanya Jampidsus. Teknis itu saya tidak tahu, yang tahu itu Jampidsus," tegasnya.
Untuk diketahui, Bos MNC Grup Hary Tanoe kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung kemarin. Dia dicecar terkait kepemilikan sejumlah perusahaan termasuk perusahaan media MNC Group.
"Pemeriksaan banyak ngobrol dan banyak jawaban tidak tahu. Lamanya itu ngetik nama, alamat, anak, istri, saudara dan perusahaan MNC banyak satu-satu. Substansi sendiri hanya belasan," kata Hary Tanoe usai diperiksa di Kejagung.
Selain itu, dalam pemeriksaan Hary Tanoe juga mengaku dicecar soal restitusi pajak dari PT Mobile 8 yang tengah disidik Kejagung. Dia yang saat itu menjabat sebagai komisaris PT Mobile 8 mengklaim tidak tahu soal kasus tersebut.
"Saya sebagai komisaris ada dua hal, saya sendiri apakah tahu keterkaitan Mobile 8? Saya sendiri tidak tahu," ujarnya.
"Kedua, apakah itu adalah kasus restitusi saya yakin seyakinnya enggak. Pertama muncul saya coba cari tahu dan konsultasi, itu adalah restitusi kelebihan bayar pajak," timpalnya.
Selain itu, dia juga menuding kasus yang tengah disidik Kejagung sarat muatan politis. Pasalnya, kasus ini menyeruak saat dirinya tidak lagi menjabat sebagai komisaris di PT Mobile 8 dan tengah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Perindo.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya