Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto

Jaksa Agung deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Jaksa Agung deponering kasus AS dan BW. ©2016 merdeka.com/anisyah

Merdeka.com - Jaksa Agung Prasetyo akhirnya membuat keputusan terhadap kelanjutan kasus dua mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kejaksaan Agung secara resmi memutuskan kedua perkara ditutup dan dikesampingkan.

"Maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).

Jaksa Agung berpandangan bahwa pemberantasan korupsi adalah kepentingan umum. Kedua mantan pimpinan KPK itu dikenal luas sebagai figur yang memberantas korupsi.

"Atas dasar itu saya sebagai jaksa agung menggunakan hak prerogatif saya sebagaimana pasal 35 c tentang Kejaksaan RI untuk mengambil keputusan," lanjut dia.

Dia berharap keputusan memberhentikan perkara Samad dan Bambang dapat diterima semua pihak dan dipahami.

Seperti diketahui, Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Sementara Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam.

Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan SKP2 bagi penyidik senior KPK Novel Baswedan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP