Jaksa Agung belum tahu kapan eksekusi terpidana mati kasus narkoba
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo bimbang belum tahu kapan terpidana mati kasus narkoba bakal dieksekusi. Dia juga tidak bisa memastikan apakah akan dieksekusi tahun ini.
"Yang putuskan kita. Lihat nanti lah. Jadi, jangan anggap itu besok langsung eksekusi itu enggak. Jadi, tunggu dulu deh," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4).
Mengenai lokasi, menurut Prasetyo tempat yang pantas untuk mengeksekusi terpidana mati ialah di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Idealnya ya di Nusakambangan," ucapnya.
Sejauh ini Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan hal teknis untuk eksekusi. Ada banyak hal yang harus diurus prosedurnya mulai dari juru tembak hingga aspek hukum. Pasalnya salah satu terpidana mati Freddy Budiman masih dalam tahap pengajuan peninjauan kembali (PK).
"Ya, kita akan lihat tahapan yang tepat seperti apa, pertimbangan dari segala aspek, aspek yuridis, aspek teknis, maupun aspek sosialnya. Kalau koordinasi, ya kita koordinasi," ujarnya.
Seperti diketahui selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi mati terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang. Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya