Jaksa Agung bantah tudingan Gatot
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah bahwa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho pernah menyuruh OC Kaligis menyuap Kejaksaan Agung untuk mengamankan korupsi dana Bansos.
Prasetyo menegaskan, dirinya tidak ada urusan apapun dengan Gatot. Saat ini, urusan Prasetyo dengan Gatot terkait statusnya yang sedang dijalani. Ia juga membantah bahwa dirinya ikut dalam pertemuan di kantor DPP Nasdem.
"Jangan mengada-ada. Tidak ada saya pertemuan dimana-mana tanya sama siapapun," kata Prasetyo di Jakarta.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, mengatakan, perkara kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2013 merupakan otoritas Kejagung.
"Itu otoritas Kejaksaan yang lakukan pemeriksaan Bansos, karenanya kami tidak dalam kapasitas menjawabnya," ucapnya.
Sebelumnya, Gatot menyebut bakal meminta bantuan petinggi Kejaksaan untuk mengamankan kasus Bansos Sumut. Ia mengaku sempat memberikan dana kepada Otto Cornelis (OC) Kaligis yang menjadi kuasa hukum saat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, untuk memuluskannya.Kesaksian Gatot dinyatakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (22/10).
Selain itu, Gatot juga menyebut Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, di balik pengusutan kasus dugaan korupsi Bansos Pemerintah Provinsi Sumut oleh Kejaksaan, sebagaimana dalam surat permohonannya menjadi justice collaborator kepada KPK, 27 September lalu.
Menurutnya, hal itu sudah terasa sejak awal, karena perkara itu merupakan titipan partai. Pasalnya, Erry merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah NasDem Sumut dan petinggi Kejaksaan pun sempat menjadi pengurus partai tersebut. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya