Jaksa Agung bantah tidak memproses kasus pelanggaran HAM
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu persetujuan pemerintah dan DPR membentuk pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili kasus pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung, Basrief Arief menampik kejaksaan tidak memproses pelanggaran HAM karena ada unsur lain.
"Kasus HAM berat yang terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 perlu (pengadilan HAM ad hoc) untuk melakukan tindakan penggeledahan, penyitaan, upaya paksa. Cuma itu alasannya," ujar Basrief Arief kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (24/7).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan kejaksaan telah menerima penyampaian hasil penyelidikan dari Komnas HAM soal peristiwa pelanggaran HAM berat tahun 1965/1966.
"Kami terima Jumat, akan kami teliti hasil penyelidikan itu untuk tentukan apakah itu bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak. Bila tidak, kita akan kembalikan dengan beri petunjuk. Karena baru Jumat ini baru didistribusikan secara administrasi, nanti akan kami infokan hasilnya," ujar Adi.
Sebelumnya, Kontras tidak setuju jika kasus pelanggaran HAM berat masa lalu belum diselesaikan dengan alasan belum terbentuk pengadilan HAM Ad Hoc. Pasalnya, putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal dan penjelasan pasal 43 ayat 2 Undang-undang nomor 26 tahun 2006 tentang Pengadilan HAM menyatakan, pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc diperlukan keterlibatan DPR.
Namun, DPR dalam merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc harus memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan institusi berwenang yakni Komnas HAM dan Kejagung. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya