Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung bantah ada intervensi soal berkas Jessica P21

Jaksa Agung bantah ada intervensi soal berkas Jessica P21 Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Berkas perkara Jessica Kumala Wongso tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas dinyatakan P21 dua hari menjelang masa penahanan Jessica habis.

Jaksa Agung M Prasetyo membantah adanya intervensi dari sejumlah pihak untuk meloloskan berkas perkara tersebut. Dia beralasan, sempat ditolaknya berkas perkara Jessica oleh Kejati DKI karena ingin bukti-bukti yang disiapkan di sidang nantinya bisa maksimal.

"Tidak ada tekanan, itu biasa saja, tekanannya itu pembuktian, kita ingin di persidangan bisa maksimal pembuktiannya," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (27/5).

Mantan politikus NasDem ini juga mengungkapkan selain berkas perkara Jessica, sejumlah alat bukti dan keterangan saksi ahli juga ikut diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Jam 10 sudah diterima Kejari Jakpus, itu berkas lengkap karena petunjuk jaksa ke penyidik sudah saling bersesuaian, di samping alat bukti lain, ada keterangan saksi, ahli serta hasil latar belakang Jessica dari kepolisian Australia," imbuh dia.

Ditegaskan Prasetyo, semua alat bukti yang diserahkan nantinya bisa menjadi acuan JPU dalam persidangan. ‎"Kalau ada satu alat bukti yang belum terpenuhi, yakni keterangan tersangka selama ini dia menyangkal, itu hak dia," pungkas dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP