Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung bakal copot jaksa di Kejati Jabar karena terlibat suap

Jaksa Agung bakal copot jaksa di Kejati Jabar karena terlibat suap Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejari Kediri. ©2016 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo memastikan dua jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dicopot usai tim internal Kejagung memberikan hasil kesimpulan akhir. Kejagung tidak akan mencampuri proses hukum yang dilakukan KPK.

"Iya nanti, ini ada tahapannya. Biarkan sekarang ditangani KPK dulu, kita tidak akan mencampuri," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/4).

Ini bukan kali pertama jaksa diciduk KPK karena diduga ikut terlibat dalam pusaran korupsi. Sebelumnya, Kejati DKI pun disebut-sebut sebagai pihak penerima suap dari PT Brantas yang lebih dulu diciduk KPK.

Menanggapi hal itu, Prasetyo bakal meningkatkan pengawasan di jajarannya. Dia berharap, ke depannya, tidak ada lagi jaksa yang ikut terlibat tindak pidana rasuah.

"Iya pengawasannya ditingkatkan. Selama ini ada pengawasan, jaksa kan begitu banyak," ungkapnya.

"Bagaimana pun yang kita inginkan tidak ada jaksa yang menyimpang dan melakukan tugasnya sebagai jaksa. Kita juga gak menghendaki itu terjadi," tegasnya.

Oleh karena itu, mantan politikus NasDem ini mempersilakan KPK menangani kasus yang menyeret dua jaksanya itu sampai tuntas. Ditegaskannya kembali Kejagung tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

"Harus dilakukan penindakan. Iya sekarang KPK silakan, kita enggak mencampuri itu. KPK punya bukti bukti," pungkas Prasetyo.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Senin (11/4). Dalam operasi itu, KPK menciduk Devianti Rohaeni dan Lenih Marliani di kantor Kejati Jabar. Sedangkan, Bupati Subang Ojang Suhandi diamankan di Subang.

Dari hasil operasi itu, KPK berhasil mengamankan uang Rp 528 juta dari tangan Devianti. Sedangkan dari tangan Ojang, KPK mengamankan uang Rp 385 juta yang ditaruh di dalam mobilnya.

Dalam kasus ini, akhirnya KPK menetapkan lima tersangka di antaranya, Lenih Marliani, Jajang Abdul Holik, dan Ojang Sohandi sebagai sebagai pemberi suap. Sementara, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo sebagai penerima suap.

Untuk pemberi suap, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. KPK menambahkan pasal tambahan untuk Ojang yakni 12 b.

Sedangkan bagi penerima suap, disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP