Jakarta PPKM Level 2, Ini Aturan ke Mal hingga Pedagang Kaki Lima
Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali periode 30 November sampai 13 Desember 2021. DKI Jakarta pun alami penurunan menjadi level 2 yang semula berada pada level 1.
Dengan adanya hal, Jakarta kembali mengalami perubahan aturan mulai dari pusat perbelanjaan hingga tempat makan dan minum. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat. Pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
Kemudian makan dan minum di tempat umum akan diberikan waktu selama 60 menit dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Bioskop pun masih dapat beroprasi, para pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi boleh masuk.
Lalu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Jam operasional juga diatur sampai pukul 18.00.
Selanjutnya pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, diizinkan buka. Tetapi tetap dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya