Jakarta PPKM Level 2, Ini Aturan ke Mal hingga Pedagang Kaki Lima
Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali periode 30 November sampai 13 Desember 2021. DKI Jakarta pun alami penurunan menjadi level 2 yang semula berada pada level 1.
Dengan adanya hal, Jakarta kembali mengalami perubahan aturan mulai dari pusat perbelanjaan hingga tempat makan dan minum. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat. Pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
Kemudian makan dan minum di tempat umum akan diberikan waktu selama 60 menit dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Bioskop pun masih dapat beroprasi, para pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi boleh masuk.
Lalu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Jam operasional juga diatur sampai pukul 18.00.
Selanjutnya pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, diizinkan buka. Tetapi tetap dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaPKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta
PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Tersangka, Petugas Damkar Cabuli Anak Kandung Segera Dipecat
Polda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya
Baca SelengkapnyaKemenkumham Beri Penghargaan ke Lapas Klas IIA Cibinong Kategori SMART
Lapas Cibinong mendapatkan nilai 98 persen tertinggi se-Jawa Barat dalam penyerapan anggaran DIPA Tahun 2023
Baca SelengkapnyaNamanya Masuk Bursa Calon Wali Kota Medan, Intip Perjalanan Karier Once Mekel dari Penyanyi hingga Caleg
Ia juga disebut berpeluang maju di Pilkada Depok dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
Baca SelengkapnyaHeboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaMelihat Perdesaan yang Tersisa di Jakarta, Masih Asri dan Letaknya di Pinggir Sungai Ciliwung
Banyaknya pepohonan dan area hijau membuat kawasan ini jadi wajah lain Ibu Kota Jakarta
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca Selengkapnya