Jadikan pantat ABG taruhan, kuli bangunan dibui
Merdeka.com - Berani remas pantat cewek berhadiah satu bungkus rokok. Itulah taruhan 'uji nyali' yang dilakukan Rofi'i (20) bersama rekannya. Akibat taruhan yang melecehkan itu, warga asal Pasuruan, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korbannya, FR yang mengaku telah dilecehkan oleh tersangka.
"Kejadiannya sebenarnya, pada tanggal 3 Oktober lalu, dan kami sekarang tengah memproses kasusnya sesuai dengan laporan korban dan keterangan saksi-saksi," kata Suratmi saat dikonfirmasi di Mapolrestabes Surabaya, Senin (11/11).
Dari data pihak kepolisian, pada 3 Oktober lalu, korban dan tersangka yang sama-sama tidak saling kenal, bersama teman-teman mereka masing-masing, menyaksikan acara 'Pesta Rakyat' di Jalan Tunjungan, Surabaya.
Awalnya mereka hanya ingin menikmati lagu-lagu sambil berjoget bersama-sama di bahwa panggung. Namun, tiba-tiba mata Rofi'i bersama dua rekannya, Dila dan Karim, tertuju pada pantat FR yang juga tengah menikmati hiburan rakyat bersama rekan-rekannya.
Kemudian muncul ide konyol dari Karim, yakni: siapa berani pegang pantat cewek target, akan mendapat hadiah satu bungkus rokok.
"Awalnya cuma nonton saja, tapi Karim nantang, barang siapa bisa pegang pantat cewek itu akan dapatkan hadiah sebungkus rokok," aku Rofi'i di hadapan penyidik.
Meras tertantang, Rofi'i pun melaksanakan tantangan Karim. Dia mendatangi korban dari belakang. Pelan tapi pasti, di tengah kerumunan massa yang asyik berjoget menikmati lagu-lagu, Rofi'i memegang pantat korban.
Apes bagi Rofi'i, korban tanggap terhadap situasi tak mengenakan itu dan langsung berteriak minta bantuan teman-temannya. Tersangka pun kabur bersama dua rekannya, Dila dan Karim.
"Saya hanya meremas satu kali dan itu pun tidak kasar," elak Rofi'i.
Karena telah melakukan tindakan asusila atau pelecehan seksual terhadap perempuan di bawah umur, tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Surabaya itu, akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal tiga tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaEnteng tangan, sosoknya tak segan memukul seorang tukang parkir.
Baca SelengkapnyaUsai purna tugasnya di tubuh militer tanah air, Mbah Wo memilih tak berdiam diri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksinya pun banjir sorotan hingga gelak tawa dari warganet.
Baca Selengkapnya"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaSetelah ibunya meninggal, Iky dan ketiga adik balitanya dan sang nenek mengontrak rumah. Ayahnya pergi meninggalkan mereka tanpa kabar.
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaIni merupakan jejak kaki manusia tertua dan paling awet yang pernah ditemukan.
Baca SelengkapnyaIde membuat terasi dilatarbelakangi kegemarannya makan sambal
Baca Selengkapnya