Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadikan cucu budak seks selama 6 tahun, Baihaki berdalih khilaf

Jadikan cucu budak seks selama 6 tahun, Baihaki berdalih khilaf Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah dilaporkan atas kasus perkosaan pada 24 Mei 2016 lalu, Baihaki (67) diringkus polisi. Korban tak lain adalah cucunya sendiri, M (15).

M dijadikan budak seks oleh pelaku selama enam tahun terakhir, atau sejak korban masih berusia sembilan tahun. Tersangka diringkus di rumahnya di kawasan Jalan Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Kamis (16/6). Kepada petugas, tersangka mengatakan, telah memperkosa korban berkali-kali hingga lupa totalnya. Dia berdalih khilaf.

"Lupa sudah berapa kali, memang selama sekitar enam tahun ini. Semuanya karena saya khilaf," kata tersangka Baihaki di Mapolresta Palembang, Jumat (17/6).

Baihaki mengaku, awalnya dia hanya memegang tubuh korban. Lantaran tergiur kemolekan tubuh cucunya sedang beranjak remaja, dia pun memperkosanya.

"Tadinya cuma megang-megang, lama-lama penasaran. Jadi ketagihan," ucap Baihaki.

Setiap melampiaskan nafsunya, tersangka memberikan uang Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu kepada korban. Uang itu sebagai iming-iming supaya korban tidak bercerita kepada orang lain.

"Saya menyesal pak, saya punya istri. Benar-benar khilaf," kelit Baihaki.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, korban dan tersangka tinggal serumah setelah orang tua korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Korban dititipkan tinggal di rumah tersangka karena orang tuanya meninggal, ternyata malah diperkosa berkali-kali selama enam tahun ini," kata Maruly. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP