Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Tersangka Suap Proyek, Walkot Cimahi Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK

Jadi Tersangka Suap Proyek, Walkot Cimahi Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. ©2020 Instagram/ajaympriatna

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda. Keduanya pun langsung ditahan di dua lokasi berbeda.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020," tutur Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11).

Firli menyebut, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Sementara Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

"KPK sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para Kepala Daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah 3 Kepala Daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK. KPK berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali. Kepala Daerah dipilh melalui proses demokrasi yg dipilih langsung oleh rakyat. Jangan khianati amanah yang diberikan oleh rakyat," kata Firli.

Atas perbuatannya, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP