Jadi tersangka penganiayaan, Sharon diperiksa di Polres Jaksel
Merdeka.com - Sharon Rose Leasa Prabowo (47) akhirnya memenuhi panggilan penyidik dari Polres Jakarta Selatan. Sharon bakal diperiksa sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya Gaizka Tristan (12).
"Memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Status sudah tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (14/7).
Wahyu mengatakan, usai menjalani pemeriksaan tersebut Sharon akan dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kepemilikan ganja. Setelah pemeriksaan di BNN, kata Wahyu, langsung ada tes psikolog yang akan kembali dilakukan di Polres Jaksel.
"BAP (akan kami lakukan) terkait dengan penggunaan narkotika jenis ganja yang sudah diperiksa pada tanggal 9 atau 7 Juli lalu, yang sudah positif itu dari tes urinenya," kata dia.
Menurut Wahyu, pihaknya sengaja melakukan pemeriksaan secara marathon kepada ibu tiga anak itu. Hal ini dilakukan guna mempercepat penuntasan kasus tersebut. Meski demikian, pemeriksaan itu bakal berlangsung dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan psikologis Sharon.
"Rencana itu kita lakukan melihat dari kondisi ibu tersebut, dia siap atau tidak. Tentunya dalam pemeriksaan itu kondisinya harus sehat," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaSahroni juga ingin pihak kepolisian turut mengungkap peran bandar dan pengedar di balik narkoba jenis baru ini.
Baca SelengkapnyaRezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca Selengkapnya