Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Tersangka Penembak Mahasiswa, Status Brigadir AM di Polri Tunggu Sidang Pidana

Jadi Tersangka Penembak Mahasiswa, Status Brigadir AM di Polri Tunggu Sidang Pidana Korban meninggal saat aksi unjuk rasa di DPRD Sultra. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randi yang tewas saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kendari, 26 September lalu.

Meski berstatus tersangka, Mabes Polri saat ini menggunakan asas praduga tak bersalah terkait statusnya sebagai polisi, sampai Brigadir AM menjalani hukuman di persidangan.

"Kan mekanismenya mendahulukan pelanggaran pidananya. Proses hukum itu prinsipnya adalah asas praduga tak bersalah, maka dia berstatus tersangka dan belum tentu terdakwa," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal di Mabes Polri, Senin (11/11).

Sidang Digelar Terbuka

Iqbal mengatakan, hasil penyidikan Mabes Polri terhadap Brigadir AM akan diserahkan ke pengadilan dan akan dibuktikan dalam pengadilan. Menurut Iqbal, sidang itu akan digelar terbuka.

"Itu kan terbuka (pengadilan), ketika sudah salah dan dia sudah pasti terdakwa masuk ke pidananya, baru ditentukan statusnya di Polri. Setelah ada putusan pengadilan, baru," ujarnya.

Diketahui, Polri menetapkan seorang polisi berinisial Brigadir AM sebagai tersangka kasus kematian Randi, mahasiswa Kendari yang tewas tertembak peluru tajam saat aksi demo di sekitar Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan untuk Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit V Jatanwil Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Chuzaini Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).

Menurut Patopoi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, termasuk enam dari anggota Polri yang telah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin.

"Kemudian dua ahli, dokter visum korban Randi dan Yusuf. Kita juga sudah menemukan tiga hasil visum. Untuk Randi disimpulkan akibat luka tembak. Ibu Maulida ini juga luka tembak di betis kanan. Dan korban Yusuf tidak disimpulkan karena luka tembak," jelas dia.

Reporter: Delvira Hutabarat

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP