Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Pemuka Agama di Bali Ditahan

Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Pemuka Agama di Bali Ditahan IWM saat menjalani pemeriksaan di Kejari Denpasar. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang oknum pemuka agama atau disebut sulinggih di Bali, berinisial IWM (38), diduga mencabuli seorang perempuan berinisial KYD (33). Dugaan pencabulan itu terjadi pada ritual melukat atau pembersihan diri di Tukad Campuhan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.

Polisi telah menetapkan IWM sebagai tersangka. Dia dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Rabu (24/3).

"Hari ini di Kejari Denpasar, IWM telah diserahkan dari penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan penyerahan ini maka kewenangan penanganan beralih ke JPU," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto.

Dia memaparkan, IWM disangka melanggar Pasal 289, 290 ayat (1), dan 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Denpasar dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wita. IWM dinyatakan dalam keadaan sehat dan dapat memberikan jawaban pada saat diperiksa identitasnya.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, IWM ditahan selama 20 hari ke depan. "Kami menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan atas dasar alasan obyektif dan subyektif telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan. Alasan obyektif di mana pasal yang didakwakan terhadap IWM (ancamannya) lebih dari 5 tahun (penjara), sedangkan alasan subyektif di mana ada kekhawatiran IWM melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Penahanan dilakukan dengan menitipkan IWM ke Rutan Polda Bali. "Sebelumnya IWM telah dilakukan uji swab dengan hasil negatif," jelas Luga.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP