Jadi tersangka pemberi keterangan palsu, Miryam ajukan praperadilan
Merdeka.com - Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP. Tidak terima dengan status tersangka itu, Miryam memilih untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Miryam, Mita Mulya mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana yang bisa mendakwa Myriam bisa didakwa adalah Majelis Hakim.
"Menurut pendapat kami yang udah kami tuangkan dalam gugatan penetapan tersangka Miryam itu tidak sesuai dengan KUHAP," ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5).
Lebih jauh Ia mengakui bahwa pasal 22 Undang-Undang Tipikor yang dikenakan pada Miryam merupakan pasal substantif. Namun, menurutnya, terkait dengan hukum acara, pasal 174 KUHAP-lah yang menjadi acuan.
"Karena pasal yang dikenakan adalah pasal 22 UU Tipikor itu memang pasal substanstif. Tapi terkait dengan hukum acara kan kita tetap kembali ke KUHAP yaitu pasal 174 KUHAP," katanya.
Adapun menurut Mita, berdasarkan pasal 174 KUHAP, yang dapat menentukan status tersangka kepada kliennya adalah Majelis Hakim.
"Sedangkan majelis hakim dalam sidang Irman dan Sugiharto yang menjadi dasar dikenakannya pasal 22 kepada miryam itu kan menolak. Jadi pada saat persidangan, JPU sudah minta kepada Majelis Hakim untuk langsung didakwa tapi kemudian ditolak oleh hakim sehingga menurut kami itu udah keluar dari wewenang yang diberikan oleh KUHAP," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Miryam, Heru Andeska mengatakan sampai saat ini tim kuasa hukum Belum dapat bertemu dengan kliennya. Pasalnya, petugas rutan masih menunggu izin dari penyidik KPK.
"Tim kami sudah mencoba beberapa kali bertemu (Miryam), tapi sampai saat ini belum bisa ditemui. Kami sudah menyurat, menyampaikan izin untuk bertemu tapi kata petugas rutan menunggu izin dari Penyidik KPK," tambahnya.
Tim Kuasa Hukum pun sudah menyurati KPK, tetapi Belum juga mendapatkan jawababn dari Komisi antirasuah tersebut terkait surat yang mereka layangkan.
"Tanggal 1 Mei surat kami serahkan tapi belum ada perkembangan. Alasan KPK saat ini belum jelas. Kami belum menerima jawaban dari KPK," tutupnya.
Diketahui, dalam persidangan kasus korupsi e-KTP Miryam mencabut BAP dengan alasan mendapat tekanan sepanjang proses penyidikan. Tindakan Miryam ini menyebabkan KPK menetapkannya sebagai tersangka pemberian keterangan palsu.
Miryam disangkakan telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya