Jadi tersangka korupsi, Kasudinhub Jakbar terima 50 persen gaji
Merdeka.com - Kepala Sudin Dinas Perhubungan Jakarta Barat Ucok Bangsawan Harahap ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akibat kasus korupsi penggunaan dana anggaran saat menjadi Camat Kramat Jati, Jakarta Timur periode 2009 hingga semester awal 2013. Saat ini, Ucok masih ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) I Made Karmayoga mengatakan Kasudinhub Jakbar Ucok Harahap akan diberhentikan sementara apabila surat penetapan tersangka dari Kejari Jakarta Timur telah dikeluarkan.
Selain itu, Ucok masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta. Namun, gaji yang diterima Ucok hanya mencapai 50 persen.
"Sementara ini dia masih terima gaji 50 persen, gaji kan kecil. Tapi sudah tidak terima tunjangan daerah. Tunjangan kan ada dua, tunjangan jabatan dan tunjangan kerja.itu sudah gak ada," ujar dia kepada wartawan, Selasa (18/2).
Untuk itu, Made meminta Kejari Jakarta Timur untuk mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Pemprov DKI yang akan segera dilaporkan kepada BKD untuk diproses lebih lanjut.
"Kita minta supaya cepat menyerahkan surat penetapan status tersangkanya ke kami. Anak buah saya sudah minta ke Dishub, segera laporkan ke BKD. Begitu juga dari walikota Jaktim," pungkas dia. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya