Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Tersangka Korupsi, Dua Mantan Pejabat Pelindo 1 Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Dua Mantan Pejabat Pelindo 1 Ditahan Dua Mantan Pejabat Pelindo 1 Ditahan. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menahan dua mantan pejabat PT Pelindo 1 (Persero). Keduanya ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan fiktif.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan dua tersangka yang ditahan yakni: Harianja, mantan General Manager PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai dan Rudi Marla, mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Belawan PT Pelindo I (Persero). Keduanya ditahan sejak kemarin.

Tatan menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III PT Pelindo 1 tahun 2011. "Diduga bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif)," sebut Tatan, Jumat (12/7).

Penyelewengan itu diduga dilakukan tersangka dengan cara membuat kontrak kerja pekerjaan perbaikan mesin fire, mesin bantu kiri dan kanan, penggantian pipa-pipa keropos, replating dan lain-lain. Padahal pekerjaan itu tidak dilaksanakan.

"Uang yang seharusnya membayar pekerjaan tersebut digunakan untuk membayar utang ke PT Sinbat Precast Teknindo di Batam, sehingga pekerjaannya fiktif," jelas Tatan.

Penyidik telah menemukan unsur kerugian negara pada kasus ini. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, perbuatan tersangka telah merugikan negara Rp1.399.563.000.

Tatan menjelaskan, Harianja dan Rudi Marla disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP