Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp1 M, Eks Bupati Yalimo Lakius Peyon Ditahan Polisi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp1 M, Eks Bupati Yalimo Lakius Peyon Ditahan Polisi Konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi dana bansos di Ditreskrimum Polda Papua, Selasa (26/10). ©ANTARA/Evarukdijati

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo, Lakius Peyon sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna mengungkapkan, mantan Bupati Yalimo periode 2016-2020 telah ditahan sejak Senin (25/10). Dia dikirim ke rumah tahanan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari informasi di media sosial terkait Pemerintah Kabupaten Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat menggunakan dana bansos senilai Rp1 miliar.

Pembayaran tuntutan masyarakat itu tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana bansos Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Akibat perbuatan itu, negara dirugikan senilai Rp1 miliar

Penyidik telah meminta keterangan dari 18 saksi terkait kasus ini. Mereka juga telah mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan Lakius Peyon sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Lakius Peyon dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Plasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Ricko Taruna seperti dilansir Antara, Selasa (26/10).

Kabupaten Yalimo terletak di kawasan pegunungan tengah Papua dan dapat dijangkau melalui darat dari Jayapura dan Wamena. Belum lama ini kerusuhan terjadi di wilayah itu menyusul sengketa pilkada setelah Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Erdi Dabi-Jhon Wilil yang merupakan pasangan terpilih dalam Pilkada Yalimo 2020. Rival mereka ketika itu pasangan Lakius Peyon-Nahun Mabel.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP