Jadi tersangka kasus narkoba, AKP Ichwan Lubis diperiksa BNN
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional menahan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, AKP Ichwan Lubis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Slamet Pribadi mengatakan AKP Ichwan diduga menerima uang sejumlah Rp 2,3 miliar dari salah satu bandar besar narkoba di Sumatera Utara.
Bandar besar itu adalah Ahin yang ditangkap BNN baru-baru ini di Kota Medan karena memiliki 20 kilogram sabu dan merupakan kaki tangan TG, narapidana kasus narkoba yang ditahan di Lapas Lubukpakam.
Lokasi dan kronologis penerimaan uang oleh AKP Ichwan Lubis dari bandar besar narkoba di Medan itu masih dalam proses pemeriksaan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan dibawa ke kantor BNN RI di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"AKP Ichwan Lubis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelas Slamet.
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Andy Loedianto menanggapi hal tersebut bahwa AKP Ichwan lubis bisa saja terkait TPPU kasus narkoba, hal itu dianggap wajar karena sudah diatur dalam undang-undang.
"Kalau TPPU terkait narkoba mungkin, karena UU 35 tahun 2009 tentang narkotika membolehkan," tukasnya dikutip dari Antara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya