Jadi tersangka kasus narkoba, AKP Ichwan Lubis diperiksa BNN
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional menahan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, AKP Ichwan Lubis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Slamet Pribadi mengatakan AKP Ichwan diduga menerima uang sejumlah Rp 2,3 miliar dari salah satu bandar besar narkoba di Sumatera Utara.
Bandar besar itu adalah Ahin yang ditangkap BNN baru-baru ini di Kota Medan karena memiliki 20 kilogram sabu dan merupakan kaki tangan TG, narapidana kasus narkoba yang ditahan di Lapas Lubukpakam.
Lokasi dan kronologis penerimaan uang oleh AKP Ichwan Lubis dari bandar besar narkoba di Medan itu masih dalam proses pemeriksaan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan dibawa ke kantor BNN RI di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"AKP Ichwan Lubis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelas Slamet.
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Andy Loedianto menanggapi hal tersebut bahwa AKP Ichwan lubis bisa saja terkait TPPU kasus narkoba, hal itu dianggap wajar karena sudah diatur dalam undang-undang.
"Kalau TPPU terkait narkoba mungkin, karena UU 35 tahun 2009 tentang narkotika membolehkan," tukasnya dikutip dari Antara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaMereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca Selengkapnya