Jadi tersangka izin proyek Meikarta, Bupati Bekasi ditahan
Merdeka.com - Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, resmi ditahan. Neneng ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan pembangunan Kota Terencana Meikarta di Cikarang.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/10).
Pantauan di Gedung KPK, Neneng keluar gedung pukul 19.45 WIB. Neneng mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya