Jadi tersangka, Gubernur Sultra Nur Alam belum dinon-aktifkan
Merdeka.com - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memutuskan memberhentikan Nur Alam dari jabatannya. "Belum (non-aktif). Ini tidak Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ini sebagai tersangka sehingga kami akan terus ikuti proses hukumnya," ungkap Mendagri Tjahjo Kumolo di Kalabahi, Kabupaten Alor, Rabu (24/8).
Tjahjo mengaku terkejut dengan penetapan status Nur Alam sebagai tersangka. Pemerintah pusat masih mendalami masalah yang menjerat Nur Alam. "Akan kami cek besok sampai di Jakarta. Masalah apa detailnya. Apakah masalah kebijakan atau masalah lain yang dianggap KPK sudah memenuhi alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan jadi tersangka," kata Tjahjo.
Disinggung soal kabar yang menyebutkan kasus ini juga menyeret nama dua bupati, Tjahjo mengaku belum mengetahuinya. Dia meyakini pimpinan KPK sudah cukup lama mengamati dan mencermati masalah-masalah yang berkaitan dengan Gubernur Sultra.
"KPK sudah melaksanakan korsub mengenai area rawan korupsi yang terkait kebijakan izin pertambangan. Kami belum tahu apakah ini masalah kebijakan atau indikasi lainnya. Saya baru dari sana, keliling di Kabupaten Sultra dengan gubernur tak pernah singgung masalah itu," tutupnya.
Untuk diketahui, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya