Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka, Denny Indrayana bakal hadir pemeriksaan di Bareskrim

Jadi tersangka, Denny Indrayana bakal hadir pemeriksaan di Bareskrim Denny Indrayana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini merupakan perdana bagi Denny sebagai tersangka proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan, kliennya itu bakal menghadiri pemeriksaan perdananya. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

"Beliau direncanakan akan hadir. Semalam dia menyatakan akan hadir menjalani pemeriksaan. Panggilan kalau tidak salah pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 WIB," kata Heru saat dihubungi, Jumat (27/3).

Heru melanjutkan, pemeriksaan Denny terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan proyek payment gateway pada tahun Anggaran 2014 di Kemenkum HAM. Saat itu Denny masih menjabat sebagai Wakil Menteri hukum dan HAM yang berniat memperbaiki pelayanan.

"Penetapan mantan wamen itu salah, diasumsikan wamen adalah pimpro, ada kerugian uang negara. Denny bukan pimpro, buka kuasa pengguna anggaran. Uang Rp 32 miliar itu masuk ke negara, rekomendasi audit," jelasnya.

Dalam kaitannya dengan kasus payment gateway, Polri mencium bau tak sedap di proyek yang digawangi Denny Indrayana itu. Proyek pembuatan paspor melalui pembayaran secara elektronik itu diduga menyalahi peraturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikelola Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

"Denny hanya mengarahkan, kerja satu tim sebagai lembaga, bukan sebagai person. Kalau ada kesalahan, kesalahan Kemenkum HAM bukan person. Jelas BPK tidak ada rekomendasi," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, setelah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, Polri melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Denny dari saksi menjadi tersangka.

Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP