Jadi tersangka, 2 pimpinan KY pertimbangkan ajukan praperadilan
Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ditetapkan tersangka oleh Bareskrim terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi. Menanggapi hal ini, KY belum memikirkan upaya hukum untuk menangani kasus ini.
"Untuk melaporkan balik, itu juga belum kami pikirkan. Kami tadi buru-buru melangkah. Ini masih belum jelas. Pak Suparman dan Pak Taufik juga belum dipanggil," kata Imam Anshori Saleh, Komisioner KY bidang hubungan antrlembaga di kantor KY, Jakarta, Minggu (12/7).
Mengenai pemenuhan panggilan oleh Bareskrim Polri atas Suparman dan Taufik, Imam mengtakan keduanya akan memenuhi panggilan setelah lebaran. Imam sendiri menolak jika hal itu untuk mengundur-undur waktu, sebab menurutnya dalam waktu dekat ini Suparman dan Taufik tidak mungkin memenuhi panggilan.
"Panggilan Bareskrim akan dipenuhi Taufik dan Suparman setelah lebaran. Bukan berarti mengundur-undur waktu karena tidak mungkin dalam waktu dekat ini memenuhi panggilan," jelas Imam.
Sementara itu, ketika disinggung untuk mengajukan praperadilan, Imam menjawab masih memikirkan. "Akan kami pikirkan dulu, kalau masih belum jelas tentu akan kita ajukan. Kami akan koordinasikan dengan tim advokat. Lihat pemanggilannya dulu," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya