Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi terpidana korupsi, Bupati Sumedang diberhentikan Aher

Jadi terpidana korupsi, Bupati Sumedang diberhentikan Aher Bupati Sumedang korupsi perjalanan dinas. ©2015 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Bupati Sumedang, Ade Irawan, resmi diberhentikan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Pemberhentian Ade lantaran vonis bersalah dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat pada Pengadilan Negeri Bandung, dalam kasus korupsi.

Ade divonis dua tahun penjara pada November 2015 lalu, karena terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Cimahi pada 2010-2011. Saat itu Ade menjabat Ketua DPRD Cimahi.

Hal itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, nomor 133/Pid. Sus/TPK/2015/PN.Bdg pada 23 November. Pemberhentian dilakukan Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/3). Keputusan Tentang Pemberhentian Mendagri terhadap Bupati Sumedang sudah terbit melalui surat Nomor 131.32-971 pada 2016.

Surat keputusan itu diserahkan Aher kepada Wakil Bupati Sumedang, Eka Setiawan. Dalam kesempatan itu, Aher juga menunjuk Eka Setiawan sebagai Plt Bupati Sumedang, sampai sisa jabatan pada 2018.

"Ya, saya sudah ada keputusan untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati Sumedang," kata Eka usai menerima SK itu.

Soal penetapan dia menjadi Bupati, Eka menyerahkan kepada DPRD. Termasuk soal kekosongan posisi Wakil Bupati. Jika lebih dari 18 bulan, maka harus ada wakil. Namun, kalau kurang dari 18 bulan, kemungkinan tak diperlukan.

‬"Keputusannya diserahkan ke DPRD. ‪Mekanismenya tergantung DPRD," ujar Eka. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP