Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi terdakwa, wali kota Semarang belum dinonaktifkan

Jadi terdakwa, wali kota Semarang belum dinonaktifkan soemarmo. merdeka.com/rasikafm

Merdeka.com - Meski sudah ditetapkan menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Namun sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), belum mengusulkan penonaktifan Soemarmo HS sebagai wali kota Semarang ke Kementerian Dalam Negeri.

"Sesuai dengan aturan, setiap kepala daerah yang menjadi terdakwa memang harus berhenti dari jabatannya untuk sementara, dan kita masih menunggu hasil koordinasi dengan pengadilan. Kan kita juga butuh nomor register kasusnya dan lain-lain, untuk proses pengajuan penonaktifan yang bersangkutan," ujar Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Hadi Prabowo, kepada wartawan, Semarang, Rabu (13/6).

Dirinya menjelaskan, penonaktifan Soemarmo sebagai wali kota Semarang memerlukan proses. Setelah Soemarmo dinonaktifkan, maka wakil wali kota Semarang yang langsung diangkat sebagai pelaksana harian Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Nanti tugas-tugasnya bisa ditangani oleh wakilnya yang kemudian diangkat sebagai pelaksana harian," jelasnya.

Walikota Semarang, Soemarmo HS, menjadi terdakwa kasus suap RAPBD Semarang 2012, mulai hari ini, Rabu (13/6), setelah kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Soemarmo HS diancam dengan pidana kurungan 5 tahun oleh jaksa penuntut KPK.

Soemarmo ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK mengembangkan hasil sidang Sekda Ahmat Zaenuri dan dua legislator kota Semarang. Ahmat Zaenuri, Sumartono, dan Agung Purno Sarjono sendiri tertangkap tangan saat melakukan serah terima uang yang digunakan sebagai suap.

Berdasarkan penyelidikan KPK diketahui penyuapan dilakukan atas perintah Wali Kota Semarang, Soemarmo HS sebagai tindak lanjut pertemuan di Hotel Novotel Jl. Pemuda Kota Semarang dengan legislator Kota Semarang.

Dalam pertemuan, Soemarmo menyatakan sanggup menyediakan uang senilai Rp 4 milyar untuk dibagikan ke seluruh anggota DPRD. Adapun uang yang digunakan untuk menyuap adalah hasil iuran dinas-dinas.

Dalam fakta persidangan Sekda Kota Semarang nonaktif Ahmat Zaenuri muncul fakta sudah sebanyak 28 dinas yang iuran yang kemudian dibagikan ke banyak orang termasuk kepada Kajati Jateng melalui ajudannya. Ahmad Zaenuri sendiri telah divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus suap terhadap anggota DPRD Kota Semarang itu.

Selain itu, akan ditambah uang senilai Rp 1,2 milyar untuk diberikan kepada pimpinan parpol, jika usulannya mengelola proyek peningkatan sarana dan prasarana Kelurahan senilai Rp 12 milyar disetujui dengan sistem penunjukan langsung oleh Soemarmo. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP