Jadi Satpol PP jualan sabu, Uji diciduk polisi
Merdeka.com - AS alias Uji (40) Aparatur Sipil Negara Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Tersangka kita tangkap pada Selasa (8/3) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Haji Imron, Gang Padat Karya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim)," ujar Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Priyanto di Sampit, Kamis (10/30).
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik kecil sabu seberat 0,8 gram.
Tersangka Muji sudah lama menjadi target operasi (TO) petugas kepolisian, namun baru sekarang berhasil ditangkap. Tersangka merupakan anggota Satpol PP kedua yang ditangkap polisi. Sebelumnya, sepekan yang lalu polisi juga menangkap tersangka IRN dengan kasus sama.
Wahyu menegaskan, pihaknya kini sedang mengembangkan kasus ini. Karena diduga masih ada Aparatur Sipil Negara lain yang terlibat kasus serupa.
"Kita masih mengembang kasus peredaran narkoba jenis shabu di kalangan ASN Kotim," katanya seperti dilansir Antara.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya