Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi saksi Rio Capella, Gubernur Gatot hadiri sidang Tipikor

Jadi saksi Rio Capella, Gubernur Gatot hadiri sidang Tipikor gatot dan istrinya ditahan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dihadirkan sebagai saksi tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumut, Patrice Rio Capella. Gatot tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekira pukul 09.40 WIB.

Dengan mengenakan batik berwarna merah marun, Gatot hanya tersenyum ketika dicecar pelbagai pertanyaan dari awak media. Selain Gatot, Ketua Partai NasDem, Surya Paloh juga direncanakan hadir sebagai saksi di persidangan.

"Iya, saya akan bersaksi," ucap Gatot sambil tersenyum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11).

Hingga pukul 10.00 WIB, sejumlah saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk Surya Paloh belum juga tiba di persidangan. Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan empat orang saksi.

"Saksi yang akan kami hadirkan ada 4 orang, saudara Gatot Pujo Nugroho, Clara Widi Wiken, Ramdan Taufik Sodikin, dan Surya Paloh," kata Jaksa Yudi Kristiana, di ruang sidang tipikor, Jakarta, Senin, (16/11).

Diketahui Gatot disangka menyuap Sekjen Partai NasDem Rio Capella untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut. Kasus ini terbuka setelah penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan, salah satunya adalah hakim PTUN dan PNS Sumut.

Atas kasus tersebut, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP