Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi saksi meringankan Ahok, Ishomuddin terancam dipecat MUI

Jadi saksi meringankan Ahok, Ishomuddin terancam dipecat MUI sidang ahok ke-15. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan melakukan pemecatan terhadap Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Ahmad Ishomuddin. Dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ahmad Ishomuddin menjadi saksi ahli dalam sidang ke-15 yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (21/3).

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas membantah pihaknya telah resmi melakukan pemecatan. Namun, dia mengakui banyak desakan untuk melakukan pemecatan. Alasannya, Ishomuddin dianggap tak sejalan dengan MUI karena terkesan membela Ahok dalam persidangan.

"Yang mengusulkan Ishomuddin dipecat bukan hanya MUI, orang di jalan juga mengusulkan dipecat, karena pandangannya tidak sejalan dengan MUI," kata Anwar saat dikonfirmasi, Jumat (24/3).

Anwar menjelaskan sampai hari ini dia belum menandatangani surat pemecatan. Setiap pemecatan di MUI harus ditandatangani oleh Sekjen dan Ketua Umum.

"Kalau pecat pakai SK, saya sebagai Sekjen belum pernah menandatangani SK pemecatan," katanya.

Meski demikian, Anwar mengakui internal MUI telah melakukan pembicaraan untuk melakukan pemecatan terhadap Ahmad Ishomuddin yang juga menjabat sebagai Rais Syurian PBNU tersebut. "Memang sudah dibicarakan di MUI," katanya.

Untuk diketahui, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan KH Ahmad Ishomuddin sebagai saksi ahli agama. Pada saat memberikan keterangan di pengadilan, Ahmad menilai tidak ada penghinaan agama dalam pidato mantan Bupati Belitung Timur itu di Pulau Pramuka.

Ahmad mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) seharusnya melakukan tabayyun (konfirmasi) terlebih dahulu jika memang ada penodaan agama. Tujuannya untuk klarifikasi dari pihak yang melakukannya agar tahu latar belakang masalahnya.

"Menghina itu perlu diketahui motif atau niatnya. Nah untuk mengetahui itu perlu crosscheck tabbayun," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Dia menilai, tabayyun menjadi penting untuk menghindari salah paham satu dengan yang lain. Karena tabbayun juga bisa dilakukan kepada umat nonmuslim sekalipun.

"Bisa (dilakukan kepada non-muslim). Itu harus dilakukan supaya pemahamannya tidak bersifat parsial, namun holistik," jelasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP