Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi saksi, JK puji kerja cepat Yance bebaskan lahan PLTU

Jadi saksi, JK puji kerja cepat Yance bebaskan lahan PLTU JK bersaksi di sidang Yance. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi yang meringankan (a de charge) dalam sidang terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahfud Sidik Syafiudin alias Yance. Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah pembangunan proyek PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) 1 Indramayu pada tahun anggaran 2006 di Desa Sumur Adem, yang digelar Senin (13/4) ini, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Dalam kesaksiannya, JK memaparkan bahwa sebagai Bupati Indramayu, Yance melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk melaksanakan program pemerintah menyediakan pasokan energi sebesar 10.000 megaWatt.

JK juga berterimakasih kepada Yance karena proyek PLTU di Sumur Adem berjalan dengan lancar sesuai arahan Perpres No.71 tahun 2006 yang dalam Pasal 2 ayat (3) diperingatkan bahwa semua perizinan menyangkut amdal, pembebasan dan kompensasi jalur transmisi dan proses pengadaan tanah harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 120 hari oleh instansi/pejabat terkait yang berwenang sejak pertama kali diajukan.?

Dalam laporan yang diterima JK, pembebasan lahan selesai dalam kurun waktu empat bulan. Sebagaimana, diamanatkan dalam Perpres. Kemudian, pengerjaan proyek selesai dalam waktu 2 tahun dan enam bulan. Atau lebih cepat enam bulan dari yang dijadwalkan.

"Proyek ini nilainya Rp 12 triliun. Sedangkan harga lahan hanya Rp 42 miliar. Artinya, hanya 3 per mil dari proyek sehingga pemerintah tidak segan untuk laksanakannya. Jadi, apa yang anda (Yance) lakukan benar. Oleh karena itu, saya berterimakasih kepada pak bupati (Yance)," kata JK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4).

Bahkan, JK menyebut PLTU Sumur Adem yang tercepat dibandingkan 27 titik pembangunan pembangkit listrik lainnya.

Akibatnya, JK mengatakan pasokan listrik, terutama di Pulau Jawa terselamatkan dari pemadaman listrik dan tidak merugikan keuangan negara.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yaitu tidak melakukan inventarisasi/penelitian terhadap status tanah HGU milik PT Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan terkait pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Yance yang saat itu menjadi Bupati Indramayu dikatakan menerima permintaan dari PT PLN (persero) dalam rangka pembangunan PLTU dengan kapasitas 3x300 MW. Kemudian, PLN membentuk Tim Percepatan Proyek Diversifikasi Energy (Tim Y8).

Selanjutnya, pada tanggal 8 Juni 2006, terdakwa Yance menerima surat dari PT PLN soal permohonan Izin Prinsip pembangunan PLTU dan didisposisikan ke Dinas Pertanahan.

Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang bertugas menilai/menaksir harga tanah dan tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT. Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi.

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan Keppres No 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Apalagi, terdakwa membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang tidak menggunakan Perpres RI No 36/2005 jo Perpres No 65/2006. Sebaliknya, hanya mengggunakan SK Bupati Indramayu No : 593.05/Kep-1051-Disnah/2004 tanggal 17 Juni 2004.

Ditambah lagi, P2T yang diketuai Yance telah menyetujui ganti rugi sebesar Rp 57.850/meter persegi, sementara harga NJOP milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000/meter persegi. Sementara pasaran tanah milik masyarakat dihargai oleh P2T untuk ganti ruginya sebesar Rp 44.212.

Terdakwa Yance juga dianggap sengaja menyetujui Akte Pelepasan Hak tentang Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) yang didasari Akte Jual Beli dari PT Wiharta Karya Agung kepada Agung Rijoto, tanpa melakukan penelitian terhadap dokumen HGU No 1 Sumueradem atas nama PT. Wiharta Karya Agung sebagai objek pelepasan hak

Kemudian, dianggap telah memerintahkan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sehingga, terdakwa dianggap telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Atas perbuatannya tersebut, jaksa menyebut Yance telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Agung Riyoto sebesar Rp 4.150.644.321, Almon Kurniawan Budiman sebesar Rp 1.200.000.000 atau suatu korporasi yaitu PT Wiharta Karya Agung. Sehingga, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 5.350.644.321.

Oleh karena itu, Jaksa menjerat Yance dengan dakwaan primer, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan subsider, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga, atas Yance terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepanjang 2023, Pemerintah Bangun 2.704 Unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

Sepanjang 2023, Pemerintah Bangun 2.704 Unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

Realisasi pembangunan ini melebihi target yang ditetapkan sebesar 1.035 unit.

Baca Selengkapnya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor

Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor

Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Indonesia Bakal Punya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di 2032, Lokasinya di Bangka Belitung

Indonesia Bakal Punya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di 2032, Lokasinya di Bangka Belitung

Indonesia perlu menyiapkan teknologi dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) guna mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tunda Pengoperasian Pembangkit Listrik di Jawa-Bali, Ini Alasannya

Pemerintah Tunda Pengoperasian Pembangkit Listrik di Jawa-Bali, Ini Alasannya

Realisasi capaian pembangkit pada periode 2023 sebesar 4.182,2 megawatt.

Baca Selengkapnya
Melihat Instalasi Pembangkit Listrik di Sleman, Menghemat Biaya Listrik hingga Rp1,8 Juta Per Tahun

Melihat Instalasi Pembangkit Listrik di Sleman, Menghemat Biaya Listrik hingga Rp1,8 Juta Per Tahun

Istalasi itu dibangun di sebuah rumah tua berusia 200 tahun

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan

Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan

PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.

Baca Selengkapnya
PLN Tambah Pembangkit Listrik Hijau di Nusa Penida, Aktif Mulai Tahun Depan

PLN Tambah Pembangkit Listrik Hijau di Nusa Penida, Aktif Mulai Tahun Depan

Sistem kelistrikan Nusa Penida akan ditambah kembali dengan pembangkit hijau sebesar 14,5 MW.

Baca Selengkapnya