Jadi Saksi Ahli Kasus Dugaan Pemerasan, Saut Situmorang akan Kuliti UU dan Peraturan KPK
Saut jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Saut jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Jadi Saksi Ahli Kasus Dugaan Pemerasan, Saut Situmorang akan Kuliti UU dan Peraturan KPK
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan kesaksian sebagai ahli di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10). Kehadiran Saut dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian.
Saut datang sendiri ke Gedung Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia tiba pukul 10.00 WIB. Saut menggunakan kaos hitam bertuliskan kaos reformasi dikorupsi dibalut jaket berbahan jin.
Dalam kesempatan itu, Saut mengaku akan membeberkan secara detail UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Peraturan KPK No. 03 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Itu yang mengatur semua KPK harus seperti apa bekerjanya. Tata kerja KPK itu diatur dari apa, dari hampir 90 peraturan itu terakhir saya meninggalkan KPK itu ada peraturan No 3 Tahun 2018," kata Saut kepada wartawan, Selasa (17/10).
Saut mengatakan, Peraturan KPK No. 03 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, salah satunya menyinggung alur penerimaan laporan masyarakat yang diterima pada bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.
"Di situ mengatur seperti apa KPK kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan sebagainya," ujar dia.
Saut mencontohkan, ketika dia datang ke KPK memberikan surat pengaduan ke bagian Dumas KPK. Itu artinya sudah masuk definisi ditangani KPK.
"Si (penerima) pengaduan masyarakat lapor ke pimpinan itu kan soal lain. Tapi enggak ada alasan pimpinan enggak tahu sudah ditangani, yaudah itu aja," ujar dia.
Tidak hanya soal tata kerja KPK, Saut juga akan memberikan keterangan mengenai beberapa poin yang tertuang dalam Peraturan KPK No. 03 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saut mengatakan, pada pasal 36 terurai pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
"Itu mereka sudah memperkirakan, tidak ada alasan, langsung tidak langsung lho, lewat temanmu juga enggak boleh lho. Bener enggak. Di ayat itu langsung tidak langsung, jadi adikmu juga enggak boleh. Paham? Di Pasal 65-nya dipidana 5 tahun. Itu dulu," ujar dia.
Saut memastikan akan membeberkan secara gamblang hal-hal yang diketahui selama menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan KPK. Dia berharap kasus ini bisa diusut secara tuntas dan terang-benderang.
"Enggak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan kamu, bener enggak," ujar dia.