Jadi polisi gadungan, sindikat pemeras incar pelaku kasus narkoba
Merdeka.com - Sindikat pemeras bermodus polisi dan tentara gadungan diungkap petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kelompok beranggotakan lima orang ini kerap menjebak dan memeras para pelaku kejahatan narkotika.
Kelima pelaku yang ditangkap yakni Herman (51), warga Kompleks Mencirim Asri Blok E, Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang; Periyandi alias Feri (38), warga Jalan Pasar I Gang Kantin, Tanjung Sari, Medan Selayang, Medan; Biembi Facdo (29), warga Jalan Sawit I, Perumahan Simalingkar, Medan; Rudi Hartono (33), warga Jalan Puskesmas Gang Buntu, Medan Sunggal; dan Ismail Nugroho (38), warga Jalan Pasar I Gang Pribadi V, Tanjung Sari, Medan Selayang.
Dalam beraksi para tersangka ini memainkan perannya masing-masing. Herman (52), biasanya mengaku sebagai anggota TNI, Periyandi mengaku sebagai polisi. Sementara tiga orang rekannya memainkan peranan lain, seperti bandar narkoba.
Mereka lalu berpura-pura menjual narkoba (palsu), lalu pembelinya ditangkap, kemudian dilepas setelah menyerahkan uang. Aksi tangkap-lepas itu membuat warga resah, sehingga melapor ke petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Kita bergerak dari laporan masyarakat yang menyebut banyak polisi melakukan tangkap-lepas narkoba. Kita berhasil mengidentifikasi pelaku Herman Cs yang sering menangkap pelaku kejahatan narkotika dengan modus polisi gadungan dengan imbalan uang," terang Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Kamis (25/10).
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyamaran. Dua personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mencoba melakukan undercover buy narkotika. Mereka memesan 1 ons sabu-sabu seharga Rp 53 juta kepada Biembi Facdo dan berjanji bertemu di rumah makan Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Senin (22/10).
Transaksi berlangsung. Biembi ternyata menyerahkan kristal putih, belakangan diketahui bukan sabu-sabu melainkan tawas, yang didapat dari Ismail Nugroho.
Saat transaksi berlangsung, tiba-tiba datang satu unit mobil Daihatsu Xenia silver dengan nomor polisi BK 1355 EF. Herman dan Peri langsung turun menodongkan airgun kepada dua anggota kepolisian yang sedang menyamar itu. Sementara Biembi Facdo berupa merampas tas berisi uang untuk transaksi itu.
"Tersangka mengaku polisi sambil menodongkan senjata. Sementara tersangka Rudi Hartono dan Ismail Nugroho menunggu di mobil," jelas Agus.
Polisi kemudian melakukan penangkapan. Dari para pelaku disita barang bukti terdiri sebungkus plastik berisi tawas, sebungkus gula batu, 257 butir ekstasi palsu, 2 airgun, 4 peluru FN, 10 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000, 1 borgol, 1 tanda kewenangan Polri, 1 baju PDL Polri, dan 1 unit mobil Xenia
"Tersangka melanggar Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata dan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan," jelas Agus.
Berdasarkan pemeriksaan, kelompok ini memgaku sudah tiga kali melakukan aksi tangkap-lepas. Dalam aksinya, polisi gadungan mengenakan seragam Polri lengkap dengan senjata airgun.
Herman dan Peri mengaku baru dua kali berhasil melakukan tangkap-lepas dengan hasil maksimal Rp 2 juta. Uang itu mereka bagi rata. "Kalau korbannya tidak punya uang, kami lepaskan," aku Herman.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Tak berhenti pada Herman Cs, petugas tengah memburu dua sindikat lagi yang menggunakan modus serupa.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya