Jadi pengedar sabu, saudara kembar di Serang dibekuk polisi
Merdeka.com - Mengedarkan sabu dan ganja, dua saudara kembar Dedi (29) dan Nana (29), warga Desa Pasanggrahan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, di bekuk petugas Polres Serang. Dari tangan tersangka polisi mengamankan paket sabu dan ganja siap edar.
Berdasarkan informasi, saudara kembar tersebut ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya Ahmad Rifa'i (23), warga Desa Cisitu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap saat akan pesta sabu di kosan teman wanitanya di sekitar Stadion Ciceri, Kota Serang.
"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 paket sabu dan ganja yang diakui dibeli dari tersangka Dedi," ujar Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bambang Supeno didampingi Kaurbinops Polres Serang Iptu Suheryanto, Rabu (27/5).
Berdasarkan keterangan tersebut tim Satnarkoba Polres Serang bergerak ke rumah tersangka Dedi dan Nana yang merupakan saudara kembar. Keduanya berhasil ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan. Dan petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu serta 2 paket ganja.
"Barang bukti itu kita temukan dalam lemari pakaian. Selanjutnya kedua tersangka kita amankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, tersangka Dedi diketahui merupakan pengedar, sedangkan adik kembarnya mengetahui dan sering menggunakan sabu milik kakaknya," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Dedi di hadapan petugas mengatakan, sabu dan ganja didapat dari seorang bandar yang disebut tinggal di sekitar Kecamatan Ciomas. Dan dijualnya seharga Rp 800 per satu paket sabu, sedangkan 1 paket ganja dihargai Rp 50 ribu.
"Satu paket sabu saya mendapat keuntungan Rp 100 ribu. Kalau untuk ganja untungnya kecil, tapi lumayan untuk nambah-nambah biaya hidup," ujarnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBerkat kesabarannya selama bertahun-tahun, ia sebentar lagi bisa melihat Ka'bah secara langsung di usianya yang menginjak usia 73 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat kabur ke Kepulauan Seribu sebelum ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya