Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi kurir sabu, Pratu S terancam dipecat dari TNI

Jadi kurir sabu, Pratu S terancam dipecat dari TNI ilustrasi. ©2015 merdeka.com/dede rosyadi

Merdeka.com - Anggota TNI berinisial Pratu S yang menyambi sebagai kurir sabu, terancam akan dipecat tugasnya.

Kapendam II Sriwijaya Kolonel Arh Syaepul Mukti Ginanjar, membenarkan pelaku adalah anggota TNI AD yang sehari-hari bertugas sebagai Tamtama Kesehatan Kompi Markas di Satuan Yon Zipur 2/SG Prabumulih. Saat ini Pratu S ditahan oleh Denpom II/4 Kodam II Sriwijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Benar, Pratu S adalah oknum anggota TNI AD yang bertugas di Prabumulih. Kasusnya sedang ditangani Denpom," ungkap Syaepul, di Palembang, Jumat (27/11).

Dijelaskannya, Pratu S akan menjalani hukum militer yang berlaku. Ancamannya berupa penahanan, sanksi administrasi, serta hukuman tambahan yang berat berupa pemecatan. Apalagi, pelaku kedapatan membawa sabu seberat 50,28 gram dan dua butir ekstasi.

"Ancamannya pemecatan. Ini lagi diproses," ujarnya.

Kapendam juga menegaskan, seluruh prajurit Kodam II Sriwijaya sudah menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkoba. Jika melanggar konsekuensinya adalah pemecatan.

"Itu sesuai dengan janji anggota sendiri. Pangdam tidak segan-segan memecat oknum prajurit yang terlibat narkoba dan kegiatan illegal, apapun pangkat dan jabatannya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pratu S ditangkap tengah melakukan transaksi sabu dengan anggota polisi yang melakukan penyamaran. Penangkapan TNI yang diduga sebagai kurir itu dilakukan Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel di halaman Rumah Makan Tahu Sumedang, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Rabu (25/11), sekitar pukul 20.00 WIB.

Selain Pratu S, di lokasi polisi juga mengamankan dua tersangka lain yang juga sebagai kurir, yakni Asep (43) dan Rico Yanuasyah (28). Pratu S langsung diserahkan ke Denpom Palembang, sedangkan dua tersangka lainnya dibawa ke Ditres Polda Sumsel.

Barang bukti yang disita polisi diantaranya sabu seberat 50,28 gram atau senilai Rp 50 juta, dua butir ekstasi warna biru logo E, satu unit timbangan digital, serta beberapa plastik transparan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP