Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi kurir narkoba, anggota TNI dituntut 6 tahun bui

Jadi kurir narkoba, anggota TNI dituntut 6 tahun bui Boediono medan. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Kodim 1611 Badung, Bali, Serka Suryono dituntut hukuman 6 tahun penjara karena bersalah menjadi kurir narkotika dalam sidang di Pengadilan Militer Denpasar.

Tuntutan itu disampaikan Kapten Ferry Irawan selaku jaksa oditur militer.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit untuk berperang terhadap narkotika," kata Ferry kepada ketua majelis hakim Letkol S. Sutrisno, Selasa (7/8).

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa bersalah memiliki narkotika berupa 64 butir ekstasi dan 5,2 gram sabu-sabu sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 dan 2 serta pasal 115 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain tuntutan penjara, Serka Suryono juga dituntut denda Rp 800 juta dan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah 3 bulan penjara.

Serka Suryono ditangkap saat mengambil paket di perusahaan jasa ekspedisi Gunung Harta di Jalan Diponegoro Denpasar, 26 April lalu. Dia mengaku melakukan itu atas perintah seseorang bernama Deny.

Begitu keluar, dia langsung disergap enam orang anggota Polda Bali. Terdakwa sempat melawan dengan memukul dua orang polisi dan lalu kabur.

Polisi Militer akhirnya menangkap terdakwa begitu mendapat laporan Polda Bali. Petugas juga menemukan 14 butir ekstasi di dalam mobil terdakwa.

Saat ditanya majelis hakim, Serka Suryono mengaku tidak tahu jika isi paket itu ekstasi dan sabu-sabu. Terdakwa juga mengaku pernah mengkonsumsi narkoba. "Saya beli ekstasi Rp 350 ribu di diskotek," ujar dia kepada hakim. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP