Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi korban salah tangkap, Dedi bakal tuntut balik polisi

Jadi korban salah tangkap, Dedi bakal tuntut balik polisi dedi. ©2015 merdeka.com/ferrika lukmana sari

Merdeka.com - Kamis (30/7) kemarin jadi paling membahagiakan buat Dedi (34), tukang ojek yang menjadi korban salah tangkap. Hari itu, dia menghirup udara bebas setelah lebih kurang 10 bulan mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, atas kesalahan yang tak pernah dilakukan.

Tak terima dengan ketidakadilan yang dia terima, Dedi didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan menuntut balik polisi yang melakukan kelalaian tersebut.

"Rencana kita akan nuntut balik ke kepolisian. Saya sudah menghubungi dan koordinasi dengan Pak Romi (pengacara) setelah 2 minggu ini. Kata dia semuanya sudah beres. Jadi, saya lagi nunggu kabar lanjutannya bagaimana," terang Dedi saat berbincang dengan Merdeka.com, saat ditemui di Jalan J Buntu, Kebon Baru Jakarta Selatan, Sabtu (1/8).

Penuntutan balik dilakukan lantaran Dedi menemukan banyak kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahannya.

Pertama, dia dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Menurutnya, polisi seharusnya menangkap pihak lain yang juga terlibat.

"Masa saya doang yang ditangkap. Teman-teman di rutan Polres dan Cipinang juga merasa aneh, harusnya saya bebas. Dan juga sampai saya bebas sekarang, tak ada pelaku yang ditangkap," kata dia.

Kedua, dalam penangkapan Dedi di Pusat Grosir Cililitan (PGC) pada 18 September 2014 silam tanpa dilengkapi surat penangkapan.

"Ada tiga orang berbaju preman langsung menangkap saya, tetapi mereka tidak bisa menunjukkan surat penangkapan, katanya nanti saja dikasihnya," terangnya.

Ketiga, pihak penyidik tidak memberitahukan barang bukti dan saksi yang melibatkan Dedi dalam kasus pengeroyokan tersebut. Lantaran, menurut Dedi, pihak penyidik akan membeberkannya saat pengadilan nanti.

Kemudian, dalam proses peradilan, Dedi mengaku tak mengenal saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Ada saksinya namanya Bowo, orangnya gondrong. Dia orang yang berprofesi sebagai crew film, dia ikut pamannya ngenek mobil, dia mengaku sempat ada di tempat kejadian. Tapi, sudah lama kerja di sana, saya tidak pernah melihatnya," ungkapnya.

Keempat, ia mengakui saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tak didampingi seorang pengacara. Kata dia, pihak kepolisian mengaku telah menyediakan pengacara khusus dari Polres Jakarta Timur.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP