Jadi korban 'Obor Rakyat', Jokowi akan dipanggil Polri
Merdeka.com - Kendati telah menetapkan tersangka kasus tabloid 'Obor Rakyat' dengan UU Pers, Polri masih tetap menduga adanya pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Oleh karena itu, sejumlah saksi pun masih dimintai keterangan.
Misalnya, siang ini penyidik menggali informasi dari ahli bahasa. "Belum tahu, kan nanti ada ahli bahasa dan pidana. Supaya objektif tidak bisa memutuskannya kan ada ahli. Kalau termasuk fitnah atau tidak, nanti akan dikenakan. Sementara ini dulu aja," jelas Dirtipidum Brigjen Pol Herry Prastowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/7).
Jika memang terbukti ada indikasi fitnah dan pencemaran nama baik, kata Herry, maka keterangan Joko Widodo akan dibutuhkan.
"Dalam rangka keterangan yang bersangkutan diperlukan. Saya sudah minta pada tim lawyer untuk alokasi waktu untuk ambil keterangan. Kalau orang biasa akan kami panggil langsung," tambah dia.
Seperti diberitakan, Pemimpin redaksi dan penulis Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Bareskrim setelah memeriksa keduanya secara maraton dan memintai keterangan Dewan Pers.
"Terlapor sudah ditetapkan tersangka kemarin malam," jelas Herry.
Keduanya dikenai Undang-Undang Pers. Disangkakan dengan pasal 9 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum dan pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.
"Pasal 310 dan 311 (fitnah dan pencemaran nama baik) belum, masih didalami. SPDP sudah ditandatangani Kejaksaan Agung untuk kasus itu," sambung dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya