Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Kabareskrim, Suhardi janji ungkap korupsi gubernur Bengkulu

Jadi Kabareskrim, Suhardi janji ungkap korupsi gubernur Bengkulu Sertijab Perwira tinggi Polri. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Irjen Suhardi Alius berjanji mengusut kasus-kasus korupsi khususnya yang terjadi di daerah. Sebab, selama ini banyak laporan kasus korupsi daerah yang masuk ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) namun tak jelas kelanjutannya, termasuk kasus besar korupsi Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.

"Kita akan scan itu secepatnya, dan akan meminta reserse yang memiliki talenta bagus untuk masuk ke daerah sana," kata Suhardi di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

Menurut Suhardi, dengan jabatan barunya sebagai Kabareskrim dirinya berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum lainnya dalam mengusut kasus-kasus korupsi.

"Saya akan datangi pak jaksa agung, kemudian KPK, semuanya akan saya datangi untuk bersinergi. Kalau kita menangani kasus ada hambatan kan pasti ada solusinya, mungkin subjek sifatnya dari Kejaksaan Agung untuk menginstruksikan kepada bawahannya kepada para Kajati. Kalau untuk Jawa Barat kita sangat luar biasa hubungannya kemarin. Nah, sekarang akan saya tingkatkan," paparnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangani langsung kasus dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, terkait dugaan pidana korupsi penyimpangan Dana Jasa Tim Pembina Manajemen RSUD dengan taksiran kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar.

Menurut perwakilan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam AMPB Provinsi Bengkulu, Zefriansyah, penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2012. Namun hingga saat ini kasusnya belum selesai lantaran belum menyentuh pelaku utamanya.

"Kami melihat ada skenario beberapa pihak untuk meloloskan pelaku utamanya dengan cara mengorbankan bawahan," ungkap Zefriansyah kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (5/12/2013).

Kasus ini akhirnya mencuat setelah keluarnya hasil audit BPKP pada 28 maret 2013 lalu. Dalam laporan hasil audit BPKP disebutkan adanya kerugian negara atas dugaan pidana korupsi penyimpangan Dana Jasa Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus Bengkulu tahun 2010-2012 sebesar Rp 5.089.572.361.

Sementara itu, Pembayaran dana jasa tim pembina manajemen RS tersebut atas dasar surat keputusan yang dibuat Junaidi Hamsyah, SK Z.17.XXXVIII tahun 2011 tentang manajemen RSUD M Yunus. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP