Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi dalang perusak kapel, kades di Ogan Ilir mengaku iri dan kesetanan

Jadi dalang perusak kapel, kades di Ogan Ilir mengaku iri dan kesetanan Pelaku perusakan Kapel. ©2018 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Polda Sumsel merilis penangkapan sepuluh perusak rumah ibadah umat Katolik (kapel) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kesepuluh tersangka adalah AF (56) seorang PNS yang bekerja sebagai Kepala SMA Negeri 1 Rantau Alai, AS (45) Kepala Desa Rantau Alai, US alias A (45) warga Desa Rantau Alai, HY alias Y (32) warga Rantau Alai, PH (30) warga Desa Lebung Bandung, kecamatan Rantau Alai.

rumah ibadah kristiani dirusak warga

Rumah ibadah kristiani dirusak warga ©2018 istimewa

Kemudian YS alias W (39) warga Rantau Alai, AN alias WH (39) warga Rantau Alai, WC (42) warga Kertabayang, Kecamatan Rantau Alai, MH (39) warga Rantau Alai, dan IW (36) warga Kertabayang, Kecamatan Rantau Alai.

Tersangka AS yang berstatus sebagai Kepala Desa Rantau Alai mengakui menjadi otak intelektual dalam pengrusakan tersebut. Dia berdalih iri dengan kondisi kapel yang lebih baik setelah direhabilitasi.

pelaku perusakan kapel

Pelaku perusakan Kapel ©2018 Merdeka.com/Irwanto

"Saya seperti kesetanan, saya menyesal," ungkap tersangka AS di Mapolda Sumsel, Rabu (21/3).

AS juga mengaku spontan merencanakan kejahatan itu. Dia berkoordinasi dengan tersangka AF untuk mencari orang yang bertugas sebagai eksekutor dan koordinator. Alhasil, AS dan AF membayar masing-masing Rp 1 juta kepada tersangka A untuk makan-makan bersama tersangka lain. "Malam itulah kami rencanakan. Saya iri (kapel jadi bagus)," ujarnya.

Selain dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP, tersangka AS dan AF juga dijerat Pasal 55 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP