Jadi calo penerimaan CPNS, Kepala KUA dipecat
Merdeka.com - Terbukti melakukan tindak pidana penipuan bermodus perekrutan dan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri, Jateng Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bulukerto, Wonogiri Joko Lelono diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Kepastian pemecatan itu diketahui dari surat Kementerian Agama (Kemenag) Pusat tertanggal 25 Mei yang diterima Kemenag Wonogiri. Dalam surat itu tertulis Joko diberhentikan karena pelanggaran seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Safrudin, saat dikonfirmasi merdeka.com Kamis (31/5).
"Kami tidak menunggu ingkrah (keputusan pengadilan) karena begitu kasus ini kami dengar, maka langsung dilakukan proses secara internal. Jadi, kami langsung mengklarifikasi yang bersangkutan dan dia mengakui seperti apa yang dilaporkan ke polisi," ujarnya.
Menurutnya, hasil klarifikasi itu langsung dilaporkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Tengah. Kemudian tim dari Kanwil Kemenag Jateng langsung segera turun untuk melakukan investigasi. Kemudian hasil investigasi dan penyelidikan dilaporkan ke Kemenag pusat. Sehingga Kemenag Pusat langsung dapat mengeluarkan keputusan itu.
Joko Lelono, terjerat tidak pidana penipuan itu dengan tuduhan menipu seorang warga di Bulukerto, Daryatni, dalam hal perekrutan CPNS. Joko meminta Daryatni untuk menyerahkan uang Rp 20 juta agar kedua anak Daryatni bisa menjadi PNS di lingkungan Pemkab Wonogiri.
Uang sebesar Rp 20 juta itu kemudian diberikan kepada orang yang memiliki hubungan dengan pihak yang bisa menjadikan PNS. Tapi, kenyataannya kedua anak Daryatni sampai pada waktu yang ditentukan tidak kunjung menjadi PNS. Akibatnya Daryatni melaporkan Joko Lelono ke Polres Wonogiri. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya