Iwa K jalani sidang perdana kasus narkoba di PN Tangerang
Merdeka.com - Penyanyi rapper Iwa Kusuma alias Iwa K, menjalani sidang perdana dalam kasus kepemilikan ganja, Rabu (6/9). Sidang dimulai pukul 13.00 WIB di ruang 7 Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Terlihat, Iwa K duduk di kursi pesakitan bersama sejumlah terdakwa lain berjumlah 3 orang, berdasarkan hasil pengembangan Polisi dalam kasus kepemilikan barang bukti narkoba tersebut.
Dia terlihat mengenakan kemeja putih dan celana jeans. Di dalam persidangan dia hanya terlihat merunduk.
Dengan didampingi kuasa hukumnya Chris Sam Sewu, sidang perdana itu mengagendakan mendengarkan keterangan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Iwa Kusuma saat diamankan oleh petugas Bandara pada waktu itu.
"Iwa K siap menjalani sidang perdana hari ini," ujar pengacara Iwa K, Chris Sam Sewu saat ditemui di PN Tangerang.
Seperti diketahui Iwa K ditangkap di Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang saat akan memasuki Security Check Point (SCP), 29 April 2017 lalu.
Dia diamankan saat hendak pergi show ke Palu, petugas aviation security mendapati Iwa K terburkti menyimpan tiga linting ganja yang dimasukkan ke dalam kemasan rokok. Saat itu dia akan terbang menggunakan Pesawat Lion Air JT792.
Selanjutnya kasus ini ditangani Polresta Bandara Soekarno Hatta. Penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta menetapkan pelantun lagu 'Bebas' itu sebagai tersangka pemilik tiga linting ganja setelah polisi mendapatkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri yang menyatakan jika tiga batang rokok Djie Sam Su yang dibawa Iwa K mengandung 1,5 gram ganja.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya